LAJUR.CO, KENDARI – Buku Memoar Nur Alam berjudul ‘Dipaksa Salah Divonis Kalah’ resmi dilaunching, Senin (7/32022). Tampil membuka rangkaian acara bedah buku, istri Nur Alam yang kini menjabat Anggota DPR RI, Tina Nur Alam mengungkap alasan khusus mengapa buku yang memuat perjalanan panjang eks Gubernur Sultra selama menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta dirilis.
Kata Tina, buku memoar ini diharap menjadi memberi pencerahan bagaimana alur kasus gratifikasi yang disematkan kepada Nur Alam. Masyarakat Bumi Anoa selanjutnya dapat mengambil makna dan hikmah dari perjalanan panjang dan ujian berat yang dilalui Nur Alam selama bergelut dengan kasus hukum disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pola aktivitas Bapak Nur Alam menjadi berubah selama di Lapas Sukamiskin. Beliau merenung dan membaca hingga muncul ide bahwa perjuangan selama menjadi Gubernur Sultra harus dituangkan dalam sebuah buku agar generasi berikutnya dapat mengambil makna di dalamnya tanpa memandang kondisi yang dijalani saat ini. Buku ini hanya berisi pengalaman dan kerja nyatanya, sebagai ujian sekaligus bentuk cinta Allah SWT. kepada Nur Alam,” ungkap Tina Nur Alam.
Anak-anak Nur Alam, Radhan Algindo dan Sitya Giona pun ikut tampil membacakan pesan sang ayah yang ditulis pada secarik kertas. Nur Alam dalam pesan singkat mengatakan menerima ikhlas dakwaan gratifikasi yang dialamatkan KPK pada dirinya.
“Saya terima dan maknai itu sebagai perjalanan spiritual. Penjara tidak bisa menghentikan langkah saya berjuang untuk Sultra. Saya tidak gentar. Karena orang masuk penjara belum tentu salah dan orang yang hidup bebas di luar tidak bersalah,” ujar Radhan membacakan pesan Nur Alam saat peluncuran buku.
Peluncuran memoar Gubernur Sultra periode 2008-2018 sendiri dirangkaikan dengan bedah buku dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum tanah air. Diantaranya adalah Ketua MK periode 20013-2015 Hamdan Zoelva, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis hingga Pakar Hukum Pidana UII Arif Setiawan.
Koordinator Presidium KAHMI Hamdan Zoelva mengaku tersentuh membaca perjuangan Gubernur Sultra periode 2008-18 itu. Kata Hamdan ada sesuatu yang keruh dalam kasus dugaan gratifikasi disematkan KPK yang membawa Nur Alam divonis 12 tahun penjara.
“Usai membaca bukunya saya merasa tersihir dgn pertanyaan: apakah Nur Alam layak disalahkan? Ada sesuatu yang keruh dalam proses peradilan kasus Nur Alam ini. Kasusnya tidak tepat dengan gratifikasi yang dinyatakan telah merugikan negara.” kata Handam Zoelva disela bedah buku Memoar Nur Alam.
Bedah Buku Nur Alam dipandu panelis pengamat hukum dan politik tanah air yakni Pengamat dan Dosen Politik UI Dr. Ari Junaedi. Buku memoar Nur Alam diketahui ditulis oleh wartawati senior Nameema Herawati.
Sebagai informasi, peluncuran buku Memoar Nur Alam dihadiri langsung Gubernur Sultra dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman Abunawas, Wakil Ketua DPRD Sultra Hery Asiku, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Bupati Muna Barat Achmad Lamani, Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah, Wakil Bupati Konsel Rasyid hingga eks Wali Kota Kendari dua periode, Ir Asrun.
Sejumlah eks kepala daerah dan OPD Pemprov Sultra di Sultra pada era Gubernur Nur Alam diantaranya mantan PJ Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada, mantan Bupati Buton Utara Abu Hasan juga ikut hadir meramaikan launching buku Memoar Nur Alam. Adm