?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Wali Kota Siska Bagi-bagi Beasiswa: Kuota 85 Mahasiswa, Pendaftaran Mulai 5 Oktober

×

Wali Kota Siska Bagi-bagi Beasiswa: Kuota 85 Mahasiswa, Pendaftaran Mulai 5 Oktober

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali membuka program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju. Tahun ini, sebanyak 85 mahasiswa mendapat kesempatan memperoleh bantuan biaya pendidikan.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, pendaftaran beasiswa tersebut dibuka mulai 5 hingga 9 Oktober 2026.

“Ya, beasiswa tadi saya sudah jelaskan bahwa kita akan buka pengumuman dari tanggal 5 sampai tanggal 9 Oktober,” kata Siska kepada awak Lajur.co, Rabu (30/9/2026).

Dari total 85 kuota yang tersedia, sebanyak 50 diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1. Sementara 20 kuota dialokasikan untuk mahasiswa S2 dan 15 kuota lainnya untuk mahasiswa S3.

Baca Juga :  BetRed Free Spins Unlock Big Wins Fast

Siska mengatakan, program beasiswa tersebut menyasar mahasiswa asal Kota Kendari yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Karena itu, salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon penerima adalah memiliki identitas sebagai masyarakat Kota Kendari.

“Dan ini ditujukan kepada masyarakat Kota Kendari menjadi syarat utama dengan identitas masyarakat Kota Kendari dengan masyarakat yang kurang mampu dalam pembiayaan biaya pendidikan,” ujarnya.

Selain berdomisili atau memiliki identitas sebagai masyarakat Kota Kendari, calon penerima wajib berstatus sebagai mahasiswa aktif. Pengajuan beasiswa juga membutuhkan dukungan dari fakultas atau perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga :  Indomaret dan Anoa Mart di Kendari Kedapatan Jual Beras Fortifikasi Palsu, Disperindag Wanti Tarik Cepat

“Dan juga sedang dalam status sekolah atau berkuliah yang aktif, dan nanti ada support dari fakultas atau universitas masing-masing,” ungkapnya.

Pemkot Kendari menyiapkan anggaran sekitar Rp500 juta untuk program beasiswa tahun 2026 tersebut.

Bantuan pendidikan ini dibagi ke dalam tiga kategori, yakni prestasi akademik, mahasiswa tidak mampu dan prestasi non-akademik.

Pada kategori prestasi akademik, calon penerima diwajibkan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,50.

Sementara untuk kategori mahasiswa tidak mampu, persyaratan IPK minimal yang ditetapkan sebesar 2,75. Calon penerima juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung lainnya, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :  Boaboa čarobnost, kjer sanje zaživijo

Adapun kategori prestasi non-akademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi juara 1, 2 atau 3 di tingkat kota, provinsi maupun internasional.

Prestasi tersebut dapat berasal dari berbagai bidang, termasuk olahraga, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) maupun prestasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, calon penerima harus berstatus sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi negeri maupun swasta dan memenuhi persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.

Laporan: Ika Astuti

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>