BERITA TERKINIHEADLINE

Wali Kota Siska Karina Imran Gugat Cerai Adriatma Dwi Putra Sejak April di PA Kendari, Sempat Sidang Sekali

×

Wali Kota Siska Karina Imran Gugat Cerai Adriatma Dwi Putra Sejak April di PA Kendari, Sempat Sidang Sekali

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO KENDARI – Rumah tangga Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bersama sang suami Adriatma Dwi Putra tengah melewati ujian berat. Siska dikabarkan telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kendari.

Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Agama Kendari sejak medio April 2026 dan kini mulai berproses di meja hijau.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kendari, gugatan perceraian itu tercatat dengan nomor perkara 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi, didaftarkan pada 15 April 2026.

Informasi tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Kendari, Muh Ridwan. Ia menyebut perkara perceraian yang diajukan orang nomor satu di Kota Kendari itu telah resmi terdaftar dan saat ini sedang berjalan sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Siska Terima 300 Paket Sembako dari Bank Sultra untuk Warga Terdampak Banjir

“Perkara tersebut sudah terdaftar. Menurut hakim yang menangani April masuk terdaftar. Dia sudah berjalan,” kata Muh Ridwan kepada wartawan, Selasa (3/6/2026).

Ridwan menjelaskan, gugatan cerai diajukan lewat kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak penggugat. Namun, pihak pengadilan tidak dapat membuka alasan maupun materi pokok gugatan karena merupakan hak privasi para pihak yang sedang berperkara.

Ia mengungkapkan perkara tersebut telah menjalani satu kali persidangan.

“Itu dia sudah berjalan. Itu kan mediasi dilakukan kalau kedua belah pihak hadir. Saya belum tahu. Sejauh ini saya belum konfirmasi ke hakim sudah mediasi atau belum. Sudah satu kali sidang,” sambungnya.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Tanggung Bus Damri & Konsumsi Jemaah Haji dari Bandara ke Embarkasi

Dalam sidang perdana itu, Ridwan tak mengetahui persis apakah pihak tergugat dan penggugat hadir, termasuk apakah tahapan mediasi telah dilakukan atau tidak.

“Saya tidak tahu apa sudah dimediasi atau belum,” ucap Ridwan.

Menurutnya, dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama, mediasi menjadi tahapan wajib apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah mediasi telah dilaksanakan dalam perkara tersebut karena belum memperoleh informasi lebih lanjut dari majelis hakim yang menangani kasus itu. Jika salah satu pihak tidak hadir, maka proses mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Sesuai prosedur yang berlaku, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai atau para pihak tidak berhasil rujuk, maka persidangan akan berlanjut ke tahap jawab-menjawab, pembuktian, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.

Baca Juga :  Lima Bulan Berlalu, Wali Kota Kendari Mendadak Batalkan SK 111 Kepsek TK, SD, dan SMP

Pihak Pengadilan Agama Kendari kembali menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap isi gugatan maupun alasan perceraian kepada publik. Seluruh materi perkara hanya dapat diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Sementara itu, terkait status Siska Karina Imran sebagai kepala daerah aktif, pihak pengadilan mengaku belum mengetahui secara pasti apakah dibutuhkan surat izin atau pemberitahuan administratif dari pihak terkait yang berkaitan dengan proses gugatan perceraian tersebut. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x