LAJUR.CO, KENDARI – Program normalisasi Kali Wanggu ternyata masih menyimpan permasalahan dengan para pemilik lahan di bantaran kali. Belasan warga di sekitar Kali Wanggu, Kecamatan Baruga Kota Kendari mengeluhkan soal pembayaran ganti rugi lahan yang belum terselesaikan oleh pemerintah setempat.
Sejumlah warga mengaku lahan mereka digunakan sebagai lokasi pembangunan untuk menormalisasi Kali Wanggu. Setidaknya ada 14 orang warga yang menguasai lahan di bantaran kali tersebut belum mendapatkan haknya soal pembebasan lahan.
Salah seorang pemilik lahan, Ibu Hapsa Hasan bersama rekan-rekannya dengan nasib sama sudah melakukan deretan alur proses administrasi untuk mendapatkan hak mereka. Namun, sejak tahun 2016 hingga saat ini masalah itu tak kunjung selesai.
“Dari PU Perumahan Kota Kendari sudah pernah diminta nomor rekening BRI dan semua kelengkapan dokumen. Kemudian diarahkan lagi ke BWS arahannya ketemu Kadis PU Perumahan Kota,” jelas Hapsa Hasan, Kamis (1/2/2024).
Nasib ibu ini berbeda dengan para pemilik lahan yang masuk pendataan pada tahun 2022, dimana mereka telah menerima dana ganti rugi lahan. Kata Hapsa, mereka mendapatkan informasi jika hal tersebut bukan kewenangan dan tanggung jawab balai wilayah sungai (BWS) terkait.
“Kami di suruh cek ke BWS, dari BWS bilang bukan kewenangan BWS yang mau bayar pendataan 2019 apalagi sudah di kerja. Kami didata 2016 dan didata ulang 2019, jawabannya tanggung jawabnya kota yg harus bayar,” ujarnya.
Lebih lanjut, biaya ganti rugi lahan dimaksud sebesar Rp450 ribu per meternya. Menurut pengakuan beberapa penerima ganti rugi, harga ini merupakan harga baru dimana sebelumnya hanya sebesar Rp260 ribu per meter. Namun janji untuk membayarkan harga lahan warga terdampak sekadar wacana hingga tahun 2024 ini.
“Ini yang sudah didata ulang 2019- 2021 oleh PU dan Tata Ruang Kota Kendari, mereka kasih harga 2019 permeter 260.000. Tahun 2022 mereka janji harganya sudah mengikut harga baru 450 000 permeter. Kami sudah cek juga ke salah satu penerima pembayaran ganti rugi yang didata 2022 dan dibayarkan tahun 2023 dengan harga 450.000,” pungkasnya.
Diketahui normalisasi Kali Wanggu berada dibawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Kendari, yang dimulai sejak tahun 2018 silam. Red