BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Karyawan Hotel di Kendari Perkosa Tamunya Sendiri, Kini Diringkus Polisi

×

Karyawan Hotel di Kendari Perkosa Tamunya Sendiri, Kini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
ALF (24), karyawan hotel yang ditangkap polisi usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tamu hotel dari Wakatobi. Gegara Hendak Perkosa Tamunya Sendiri, Karyawan Hotel di Kendari Ini Diringkus Polisi

LAJUR.CO, KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku percobaan pemerkosaan di Hotel Happy Inn, Kendari pada September lalu. Pelaku diamankan di di Desa Pudauha Kelurahan Mowila, Kecamatan Mowila, Konsel, Rabu (20/12/2023).

Pelaku berinisial ALF (24) karyawan Hotel Happy Inn, Jalan Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu. Korbannya merupakan seorang petugas medis di RSUD Wakatobi. Tindakan percobaan pemerkosaan ini terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga :  Aktivis di Kendari Minta Komnas HAM Ambil Alih Kasus Nelayan Laonti yang Tewas Ditembak Oknum Polisi

Saat kejadian itu, korban, DMA tengah menginap di hotel tersebut. Dirinya diketahui sedang mengikuti suatu acara perguruan tinggi di Kota Lulo.

“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan tersangka ALF, pelaku percobaan pemerkosaan di Hotel Happy Inn, dia merupakan karyawan hotel itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Karyawan hotel asal Konawe Selatan itu masuk ke dalam kamar korban dengan menggunakan kunci serep. Saat sudah di dalam kamar korban, tersangka mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang PNS dari Wakatobi itu.

Baca Juga :  Dokter Cantik di Kendari Aniaya Apotekernya, Bermula Dari Percakapan di WhatsApp

Korban pada saat itu, lanjut AKP Fitrayadi berusaha melawan dengan cara menendang tersangka hingga terjatuh dari tempat tidur. Tersangka pun sempat mengancam untuk membunuh korban jika tidak berhenti berteriak meminta pertolongan.

“Saat kejadian sekitar pukul 02.30 WITA, korban bergegas lari keluar kamar sambil berteriak. Sementara tersangka sempat akan membunuh korban bila tidak diam,” tambahnya.

Baca Juga :  Klaim para Kandidat di Debat Capres Perlu Diverifikasi

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Red





0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x