LAJUR.CO, KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku percobaan pemerkosaan di Hotel Happy Inn, Kendari pada September lalu. Pelaku diamankan di di Desa Pudauha Kelurahan Mowila, Kecamatan Mowila, Konsel, Rabu (20/12/2023).
Pelaku berinisial ALF (24) karyawan Hotel Happy Inn, Jalan Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu. Korbannya merupakan seorang petugas medis di RSUD Wakatobi. Tindakan percobaan pemerkosaan ini terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, Sabtu (16/9/2023).
Saat kejadian itu, korban, DMA tengah menginap di hotel tersebut. Dirinya diketahui sedang mengikuti suatu acara perguruan tinggi di Kota Lulo.
“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan tersangka ALF, pelaku percobaan pemerkosaan di Hotel Happy Inn, dia merupakan karyawan hotel itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Karyawan hotel asal Konawe Selatan itu masuk ke dalam kamar korban dengan menggunakan kunci serep. Saat sudah di dalam kamar korban, tersangka mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang PNS dari Wakatobi itu.
Korban pada saat itu, lanjut AKP Fitrayadi berusaha melawan dengan cara menendang tersangka hingga terjatuh dari tempat tidur. Tersangka pun sempat mengancam untuk membunuh korban jika tidak berhenti berteriak meminta pertolongan.
“Saat kejadian sekitar pukul 02.30 WITA, korban bergegas lari keluar kamar sambil berteriak. Sementara tersangka sempat akan membunuh korban bila tidak diam,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Red