BERITA TERKINIHEADLINE

Warga Kota Kendari, Kolaka dan Konawe Paling Banyak Terjerat Kasus Pinjol Ilegal

×

Warga Kota Kendari, Kolaka dan Konawe Paling Banyak Terjerat Kasus Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ojk

LAJUR.CO, KENDARI – Sepanjang periode 1 Januari hingga 29 April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani 85 aduan terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Sultra.

Dari jumlah tersebut, Kota Kendari memegang rekor tertinggi aduan kasus pinjol ilegal selang triwulan pertama tahun 2024 dengan total 42 kasus. Posisi kedua ditempati Kabupaten Kolaka dengan 13 aduan dan posisi ketiga Kabupaten dengan catatan 9 kasus.

Berturut sebaran kasus pinjol ilegal menjerat warga Kota Bau-Bau dan Konawe Selatan masing-masing 5 kasus aduan, Kolaka Utara 4 kasus, Kabupaten Bombana 3 kasus, Kabupaten Muna 2 serta Kabupaten Wakatobi dan Buton masing-masing 1 kasus.

Baca Juga :  Peternak Ayam di Konsel Pertama Kali Rapat Bareng Pj Gubernur, Curhat Soal Harga Pakan yang Mahal

Informasi ini diumumkan Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Jaya kepada media, Selasa (30/4/2024).

Kata Arjaya, komplain masyarakat tentang kasus pinjol ilegal juga beragam. Terbanyak, nasabah pinjol ilegal melaporkan tindakan teror petugas penagihan.

Perilaku buruk petugas penagihan mencapai 54 kasus selama periode Januari – April 2024. Sebanyak 14 kasus yang masuk ke OJK Sultra diantaranya keberatan atas pencairan pinjol ilegal. Masyarakat mengeluhkan namanya tetiba dicatut sebagai nasabah pinjol tanpa melalui prosedur izin resmi.

Baca Juga :  Gandeng Desainer Lokal Julie Kaimuddin, Dekranasda Konawe Pamer Tenun Bunga Padi di Ajang IFW 2024

“Permasalahan bunga/denda/pinalti 5 kasus, legalitas Non-LJK 5 kasus, jumlah tagihan/sanggahan transaksi 3 kasus, produk/layanan tidak sesuai penawaran 3 kasus,” rinci Arjaya.

Khusus mengenai aduan investasi ilegal ditangani OJK Sultra selama periode Januari-April 2024 secara statistik mencapai akumulasi 54 kasus.

Aduan produk investasi ilegal terbanyak menjerat warga Kota Kendari dengan 11 kasus, disusul Kabupaten Konsel 3 kasus.

Kemudian Kabupaten Konawe, Kota Bau-Bau, Buton dan Bombana masing-masing 2 kasus. Sebaran kasus investasi ilegal selebihnya terdapat di Kabupaten Wakatobi, Muna, Kolaka dan Kolaka Utara masing-masing 1 kasus.

“Modusnya, ada yang sifatnya fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime. Tapi yang terbanyak adalah aduan soal aspek legalitas yang tidak terdaftar LJK. Legalitas Non-LJK ini ada 26 kasus,” terang Arjaya.

Baca Juga :  Cek Keakuratan BBM yang Dijual, Pertamina Uji Tera Ulang Semua SPBU di Kendari

Terkait ragam modul pinjol serta investasi ilegal menjerat masyarakat Sultra, Arjaya lagi-lagi mengingatkan agar masyarakat lebih hati-hati terhadap penawaran produk jasa pinjaman dan investasi yang menggiurkan serta banyak bertebaran di media sosial.

Ia mengimbau masyarakat tidak asal menyebar data dokumen pribadi dan selalu melakukan crosscek aspek legal pinjol maupun investasi ke layanan OJK agar terhindar dari praktik penipuan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x