SULTRABERITA.ID, KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.
BACA JUGA :
- Cekcok Berunjung Petaka, ini Kronologi Oknum ASN Muna Tewas Ditikam Rekannya di Kamar Hotel
- Tata Cara Daftar Akun SNPMB 2025 untuk Siswa, Dibuka Hari Ini!
- Warga Lorong Pemadam, Kota Kendari Dikejutkan Munculnya Ular di Kandang Ayam
- Gejala Serangan Jantung Bisa Mirip Sakit Maag, Ini Perbedaannya
- Jurnalistic Art & Stories Festival 2025: Mahasiswa Jurnalistik Pamerkan Karya Kreatif di Taman Budaya
“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri.
Dalam penindakannya pada Juni, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peerlending.
Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adm