BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Waspada ! Jasa Keuangan Menjamur Selama Corona, 105 Dinyatakan Ilegal

×

Waspada ! Jasa Keuangan Menjamur Selama Corona, 105 Dinyatakan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Jatim dan Sultra Sepakati 13 MoU, Transaksi Tembus Rp 75,5 Miliar

“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri.

Dalam penindakannya pada Juni, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Baca Juga :  Polri, Polisi Jepang dan Imigrasi Koordinasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia

105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peerlending.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Baca Juga :  CitraLand Kendari Launching Cluster Rumah Elite Terbaru 'White Horse', Punya Fitur Smart Home!

Jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x