BERITA TERKININASIONAL

Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

×

Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal penurunan harga tiket pesawat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025.

Aturan teknis itu sekaligus menyatakan pemberlakuan diskon PPN yang berdampak pada diskon tarif pesawat. Diskon itu mulai berlaku hari ini, Kamis (5/6).

“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa: a. untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan b. untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025,” bunyi pasal 3 PMK Nomor 36 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pertamina Sulawesi Pasang QR Code di Armada Mobil Tangki & Surat Pengantar Pengiriman BBM Industri

Sri Mulyani mewajibkan penyedia membuat rincian daftar transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penebangan dalam kelas ekonomi. Batas waktu penyerahan daftar tersebut adalah 30 September 2025.

Jika maskapai tidak melakukan hal itu, maka pemerintah tidak memberikan diskon PPN dari transaksi-transaksi tersebut. Pemerintah juga tidak akan memberikan diskon PPN untuk penerbangan di luar jadwal yang ditentukan dan penerbangan bukan kelas ekonomi.

Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Pengemudi Mobil di Kendari Tabrak Pemotor hingga Tewas

“Atas penyampaian jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan di bidang perpajakan,” bunyi pasal 6 ayat (2).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan lima kebijakan stimulus ekonomi untuk Juni dan Juli 2025. Salah satu kebijakan yang digulirkan adalah diskon tiket pesawat.

Baca Juga :  Menjelang Diskon 50%, Ini Daftar Tarif Listrik Untuk 13 Golongan

Kebijakan ini serupa dengan diskon tiket pesawat pada Nataru 2024 dan Lebaran 2025. Pemerintah mendiskon PPN 6 persen untuk menekan harga tiket pesawat. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x