LAJUR.CO, KENDARI – Dua lurah dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kendari menjalani sidang kode etik setelah diduga terlibat dalam pesta minuman keras bersama sejumlah wanita di Kantor Kelurahan Poasia. Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Sidang etik digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Rabu (17/6/2026), dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan.
Adapun ASN yang menjalani pemeriksaan yakni mantan Lurah Poasia berinisial ZM, Lurah Talia berinisial RAK, serta seorang ASN berinisial J yang merupakan staf kelurahan.
Amir Hasan mengatakan, sidang kode etik dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN yang terjadi di lingkungan Kantor Kelurahan Poasia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan majelis kode etik, ketiganya direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
“Hari ini kami telah melakukan sidang kode etik kepada tiga ASN yang diduga terlibat pelanggaran kode etik di Kelurahan Poasia. Kesimpulannya akan dijatuhkan sanksi berat kepada tiga yang bersangkutan,” kata Amir Hasan kepada awak media usai sidang.
Dalam proses pemeriksaan, majelis kode etik mendalami kronologi kejadian, keterlibatan masing-masing pihak, hingga aktivitas yang dilakukan di Kantor Kelurahan Poasia pada malam Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Amir, seluruh keterangan yang diperoleh menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut.
“Pertanyaan-pertanyaannya menyangkut proses dan kejadian yang mereka lakukan di Kantor Kelurahan Poasia,” ujarnya.
Meski demikian, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan belum diputuskan secara final. Majelis pemeriksa masih akan menggelar rapat lanjutan sebelum menetapkan hukuman disiplin yang akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut.
“Nanti kami rapatkan lagi di majelis. Yang jelas akan diberikan sanksi berat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah mengambil langkah awal dengan membebastugaskan sementara ZM dan RAK dari jabatan mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk menghindari terganggunya pelayanan publik, Pemkot Kendari juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia hingga proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi selesai dilakukan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pesta minuman keras dan keberadaan sejumlah wanita yang diduga dipesan melalui layanan open booking (BO) mencuat ke publik.
Tindak kriminal melibatkan pejabat itu memicu beragam reaksi masyarakat karena terjadi di lingkungan kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik.
Hingga kini, Pemkot Kendari masih menunggu hasil rapat lanjutan majelis kode etik untuk menentukan jenis sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada ketiga ASN tersebut sesuai ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.
Laporan: Ika Astuti




