BERITA TERKININASIONAL

Jadwal Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri dan Syarat Penerimanya

×

Jadwal Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri dan Syarat Penerimanya

Sebarkan artikel ini
KIP
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk jalur Mandiri sudah dibuka bulan ini. Tahap pendaftaran ditutup pada akhir Oktober 2026.

Mengutip dari situs resminya, pendaftaran KIP Kuliah 2026 jalur Mandiri dibuka pada 15 Juni 2026 dan ditutup pada 31 Oktober 2026. Jadwal pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu sehingga jangan lupa untuk mengecek informasi resmi secara berkala.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Kemenhaj Muna Barat Berangkatkan Sembilan Belas Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci via Bandara Sugimanuru

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang valid.

Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

  1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
  2. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.
  3. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS baik yang sudah terdata pada DTSEN maupun yang belum terdata pada DTSEN namun memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Baca Juga :  DAAZ Group Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Operasional, Perkuat Program CSR Iduladha 1447 H

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi. Adm

Baca Juga :  Harga Seragam Sekolah di Kendari Merangkak Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026, Ini Rinciannya

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x