LAJUR.CO, KENDARI – Pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta lebih cermat dalam memilih bahan dan kebutuhan operasional.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan barang bersubsidi. Larangan itu berlaku untuk beras SPHP, minyak goreng MinyaKita, dan LPG 3 kilogram dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
Aturan tersebut menjadi perhatian serius. Dapur MBG yang terbukti melanggar ketentuan terancam mendapat sanksi hingga penghentian sementara operasional atau suspend.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) BGN Sultra, Mulyadi, menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Program MBG Tahun 2026 di Kota Kendari, Senin (3/7/2026).
Mulyadi mengatakan penggunaan barang subsidi di dapur MBG telah dilarang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penggunaan Barang Bersubsidi dalam Program MBG. Aturan itu juga mengacu pada Juknis Pelaksanaan MBG Nomor 401.1.
“SPPG direkomendasikan menggunakan beras premium dan tidak menggunakan gas melon. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam regulasi pelaksanaan MBG 401.1,” ujar Mulyadi kepada awak Lajur.co.
Ia menjelaskan, barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita memiliki peruntukan khusus. Barang tersebut disediakan pemerintah untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, penggunaannya untuk operasional dapur MBG tidak diperbolehkan.
Mulyadi memastikan seluruh dapur MBG di Sultra telah diarahkan untuk mematuhi aturan tersebut.
“Iya, memang tidak menggunakan bahan-bahan itu,” katanya.
Ia menegaskan, BGN akan melakukan pengawasan terhadap seluruh dapur SPPG. Setiap pelanggaran akan ditindak secara bertahap sesuai ketentuan. Jika dapur MBG tetap menggunakan barang subsidi, BGN dapat memberikan sanksi. Salah satunya berupa rekomendasi penghentian sementara operasional.
“Kita akan memberikan rekomendasi untuk suspend atau pemberhentian sementara. Itu karena dianggap bahwa mereka tidak patuh terhadap regulasi,” tuturnya.
Mulyadi menambahkan, penggunaan bahan nonsubsidi menjadi bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran program MBG. Barang bersubsidi, kata dia, harus tetap tersedia bagi masyarakat yang memang menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 13 Tahun 2026. Surat tersebut melarang seluruh dapur SPPG Program MBG menggunakan minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP.
Larangan tersebut diterapkan untuk memastikan barang subsidi pemerintah tetap tersedia. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar distribusi subsidi berjalan tepat sasaran. Dengan adanya aturan tersebut, seluruh pengelola dapur MBG di Sultra diminta memastikan setiap bahan yang digunakan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan BGN.
Laporan: Ika Astuti



