BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Pemprov Kantongi Salinan Inkrah Abdul Azis, Status Plt Bupati Koltim Akan Didefinitifkan

×

Pemprov Kantongi Salinan Inkrah Abdul Azis, Status Plt Bupati Koltim Akan Didefinitifkan

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang diemban Yosep Sahaka selama hampir setahun bakal segera didefinitifkan menyusul terbitnya putusan inkrah Bupati Koltim nonaktif Abudl Azis.

Putusan hukum terhadap Abdul Azis diketahui keluar sejak awal Juni 2026. Abdul Azis menerima vonis 4 tahun 3 bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Kendari terkait kasus suap proyek RSUD.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri telah resmi mengantongi salinan putusan iknrah yang menjadi dasar dimulainya tahapan administrasi untuk mengubah status Yosep dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Bupati Koltim definitif.

Baca Juga :  Euforia 'Obral' Gelar Kehormatan Adat Muna di Silaturahmi KKMM, Ridwan Bae: Saya Bukan Tipe Begitu, Belum Pantas!

Informasi itu dibenarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muh Fadlansyah. Ia menyebut, salinan putusan iknrah sudah diterima oleh Biro Pemerintahan Setda Sultra. Karena itu, proses administrasi untuk mengusulkan pengangkatan Yosep Sahaka kini mulai dijalankan.

“Itu nanti kita akan segera proses. Plt menjadi bupati definitif. Tapi kita tunggu dulu petikan putusannya. Oh, sudah ada? Segera diproses. Berarti sekarang on process,” kata Fadlansyah kepada Lajur.co, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak mengatur batas waktu penyelesaian proses di tingkat pemerintah daerah. Ketentuan yang diatur hanya berlaku setelah berkas usulan diterima Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  1.228 Dulang Makanan Tradisional Pecahkan Rekor MURI, Ini Sajian Khas Suku Muna yang Wajib Ada di Haroa

“Kalau di dalam Permendagri yang diatur itu ketika berkas tersebut sudah di meja Pak Menteri. Kalau proses di daerah, waktunya tidak diatur karena masih ada penelitian berkas dan kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai peluang pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim untuk sisa masa jabatan, Fadlansyah menyebut hal tersebut memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Abdul Azis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sultra kepada Gerakan Pramuka pada tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Delapan Tahun Program PAAP Rare: Sultra Pionir Pendanaan Konservasi Laut Berkelanjutan 'Impact Bond' Global

Pada perkara tersebut, Abdul Azis diduga menerima aliran dana miliaran rupiah yang bersumber dari penyalahgunaan dana hibah. Ia kemudian ditahan KPK pada 9 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Menyusul penahanan tersebut, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka lantas menunjuk Wakil Bupati Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Koltim melalui surat penugasan Nomor 800.1.3.3/7456 tertanggal 11 Agustus 2025. Surat itu diserahkan sehari kemudian di Ruang Kerja Gubernur. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x