LAJUR.CO, KENDARI – Bisnis usaha gadai swasta terus menjamur di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Mulai dari gadai handphone, barang elektronik hingga emas, aktivitas tersebut mudah dijumpai di tengah masyarakat.
Namun, di balik geliat bisnis tersebut, legalitas masih menjadi persoalan. Ratusan usaha gadai swasta diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagai perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengatakan, hanya PT Pegadaian satu-sataunya yang tercatat punya legalitas di Sultra. Perusahaan pergadaian milik BUMN terdata sebagai perusahaan pergadaian yang menjalankan kegiatan usahanya di bawah pengawasan OJK.
Sejauh ini, OJK Sultra baru menginventarisasi sekitar 20 entitas yang menjalankan aktivitas gadai tetapi belum memiliki izin. Angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan usaha gadai yang beroperasi tanpa izin. Sebab, OJK Sultra memprediksi masih ada ratusan entitas lain yang belum masuk dalam database pemerintah.
Ia menyebut, usaha gadai yang belum terdata banyak tersebar di daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi di Sultra. Sebut saja diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
“Kecuali PT Pegadaian, setahu kami gadai ilegal ini banyak. Mulai dari gadai elektronik, gadai handphone, itu banyak,” kata Bismi, Jumat (13/8/2026).
Banyaknya usaha yang belum terdata salah satunya karena pelaku tidak mencantumkan aktivitas gadai dalam legalitas usahanya. Sebagian justru menggunakan legalitas usaha perdagangan, sementara di lapangan ikut menjalankan transaksi pergadaian.
“Ini karena mereka itu terdelusi dengan usahanya perdagangan. Jadi sebenarnya mereka itu tidak ada izin gadainya,” ujar Bismi.
Kondisi tersebut membuat OJK tidak bisa hanya mengandalkan data badan usaha untuk memetakan aktivitas pergadaian. Legalitas administratif perlu dicocokkan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan di lapangan. Untuk memperluas pendataan, OJK Sultra berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Sultra, salah satunya melalui pemfilteran KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Perwakilan Kemenkum Sultra saat Media Update bersama OJK Sultra pekan lalu sempat menyampaikan pemfilteran KBLI menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi badan usaha yang secara administratif tercatat sebagai perusahaan perdagangan, tetapi juga menjalankan aktivitas pergadaian.
Dari pemetaan sementara, gadai elektronik menjadi aktivitas yang paling banyak ditemukan. Handphone dan berbagai perangkat elektronik lainnya menjadi barang yang umum dijadikan jaminan, sedangkan gadai emas hanya dilakukan oleh sebagian kecil pelaku usaha.
Maraknya gadai elektronik membuat aktivitas tersebut berkembang cukup luas di masyarakat. Sebagian pelaku menjalankan usaha dalam skala kecil dengan mengandalkan legalitas perdagangan, meski kegiatan yang dilakukan pada praktiknya merupakan transaksi pergadaian.
Aktivitas tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan karena usaha pergadaian merupakan kegiatan yang diatur dan diawasi OJK. Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan masa transisi selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk melegalkan kegiatan pergadaiannya. Masa transisi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tersebut berakhir pada 12 Januari 2026.
Salah satu persoalan yang membuat pelaku usaha kecil kesulitan mengurus izin adalah persyaratan permodalan. Untuk usaha pergadaian dengan cakupan wilayah kabupaten/kota, terdapat ketentuan modal minimum Rp500 juta. Bagi pelaku usaha gadai skala kecil, angka tersebut menjadi salah satu kendala untuk memenuhi persyaratan dan mendaftarkan usahanya secara resmi.
Selain modal, pelaku usaha diharuskan memenuhi ketentuan bentuk badan hukum. Usaha pergadaian tidak cukup hanya berbekal legalitas perdagangan, tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pergadaian sesuai aturan OJK.
Meski kewajiban legalitas telah berlaku, OJK Sultra sejauh ini belum mengedepankan penindakan terhadap seluruh pelaku usaha yang ditemukan. Pendekatan awal yang dilakukan berupa pembinaan dan mendorong pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan.
Bismi mengatakan OJK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada sejumlah pelaku usaha gadai. Ke depan, komunikasi tersebut akan dilakukan lebih intensif melalui pendekatan persuasif.
“Kita akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kita kemarin sudah pernah mengumpulkan, kita mengirimkan surat, dan ke depan kita akan lebih intens mengirimkan surat kepada mereka,” ujarnya.
OJK mendorong pelaku usaha yang selama ini menjalankan aktivitas gadai agar segera memenuhi persyaratan dan mengajukan izin. Legalitas sebagai perusahaan perdagangan tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan pergadaian.
Perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin juga memiliki kewajiban memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Kantor pusat maupun kantor cabang wajib mencantumkan nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, pernyataan bahwa perusahaan diawasi OJK, jam operasional, serta informasi bunga atau imbal jasa dan biaya administrasi.
Ketentuan tersebut menjadi pembeda antara perusahaan pergadaian resmi dengan usaha yang hanya memiliki legalitas perdagangan tetapi pada praktiknya menjalankan aktivitas gadai.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan gadai. Legalitas perusahaan perlu dipastikan sebelum menyerahkan barang sebagai jaminan agar transaksi dilakukan dengan pelaku usaha yang memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator.
Bismi mengatakan koordinasi lintas instansi diperlukan agar seluruh aktivitas pergadaian di Sultra dapat dipetakan secara lebih menyeluruh sekaligus mendorong pelaku usaha yang belum legal untuk memenuhi persyaratan dan mengajukan izin kepada OJK.
“Bagaimana bisa mereka didorong untuk bisa daftar dan mengajukan izin kepada OJK,” kata Bismi. Adm



