BERITA TERKINIOPINIOpinion

DARI PEMBIAYAAN KE PASAR: SHARIA VALUE CHAIN SULTRA SEBAGAI MODEL INTEGRASI UMKM DAN EKONOMI SYARIAH

×

DARI PEMBIAYAAN KE PASAR: SHARIA VALUE CHAIN SULTRA SEBAGAI MODEL INTEGRASI UMKM DAN EKONOMI SYARIAH

Sebarkan artikel ini

Edi Tompo :
Analis Kredit Produktif PT Bank Sulselbar

Pertumbuhan ekonomi daerah tidak semestinya hanya dibaca melalui angka Produk Domestik Regional Bruto, peningkatan investasi, atau pertumbuhan sektor industri. Di balik indikator-indikator tersebut terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang digerakkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM menjadi bagian penting dari struktur ekonomi karena tidak hanya menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga menggerakkan perdagangan, mengolah sumber daya lokal, dan mendistribusikan aktivitas ekonomi hingga ke tingkat masyarakat.

Sulawesi Tenggara memiliki modal ekonomi yang kuat untuk mengembangkan UMKM berbasis komoditas lokal. Rumput laut, kakao, jambu mete, kelapa, hasil perikanan, serta berbagai pangan lokal merupakan sumber daya yang memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk bernilai tambah. Momentum tersebut semakin relevan dengan kinerja ekonomi Sulawesi Tenggara yang pada 2025 tumbuh sebesar 5,79 persen, sementara sektor industri pengolahan tumbuh 14,91 persen. PDRB atas dasar harga berlaku juga meningkat dari Rp189,48 triliun pada 2024 menjadi Rp204,33 triliun pada 2025.

Namun, pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan komoditas belum secara otomatis menjadikan UMKM lebih produktif dan berdaya saing. Masih terdapat persoalan mendasar berupa keterbatasan modal, lemahnya kapasitas manajemen, rendahnya pemanfaatan teknologi digital, belum meratanya sertifikasi halal, serta keterbatasan akses terhadap pasar yang berkelanjutan. Akibatnya, rantai nilai usaha sering kali terputus. Ada pelaku usaha yang memiliki bahan baku tetapi tidak mempunyai modal pengolahan; ada yang memperoleh pembiayaan tetapi belum memiliki kapasitas produksi yang memadai; ada pula yang telah menghasilkan produk namun belum memenuhi standar halal dan kualitas yang dipersyaratkan pasar. Bahkan, sebagian UMKM yang telah masuk ke ruang digital belum memiliki koneksi pasar yang stabil.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan UMKM sesungguhnya bukan sekadar bagaimana memperoleh pembiayaan, melainkan bagaimana pembiayaan tersebut mampu menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan. Modal yang berhenti pada rekening pelaku usaha tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas produksi, penguatan kualitas produk, sertifikasi halal, digitalisasi, dan perluasan pasar.

Dalam konteks ekonomi syariah, tantangan tersebut sekaligus membuka ruang untuk membangun model pembiayaan yang lebih terintegrasi. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah baru 13,41 persen. Angka tersebut memperlihatkan adanya jarak antara pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah dan pemanfaatan layanan keuangan syariah dalam aktivitas ekonomi.

Karena itu, agenda yang perlu didorong bukan semata-mata memperbesar akses pembiayaan syariah, melainkan mengubah paradigma dari access to finance menjadi access to productive value chain. Pembiayaan harus menjadi pintu masuk menuju produktivitas, bukan titik akhir intervensi. Dari sinilah gagasan Sharia Value Chain Sultra (SVCS) menjadi relevan sebagai model integrasi antara pembiayaan, penguatan kapasitas UMKM, industri halal, digitalisasi, dan pasar.

Sharia Value Chain Sultra pada dasarnya merupakan gagasan untuk membangun sebuah ekosistem yang menghubungkan UMKM sejak memperoleh pembiayaan hingga produknya mencapai konsumen. Model ini terdiri atas lima unsur yang saling berhubungan, yakni Sharia Financing, Human Capital Development, Halal Value Chain, Regional Digital Ecosystem, dan Collaborative Governance. Kelima unsur tersebut tidak ditempatkan sebagai program yang berdiri sendiri, tetapi sebagai satu rangkaian proses penciptaan nilai.

Baca Juga :  Delapan Tahun Program PAAP Rare: Sultra Pionir Pendanaan Konservasi Laut Berkelanjutan 'Impact Bond' Global

Tahap pertama adalah pembiayaan syariah. Pembiayaan harus diberikan berdasarkan pemetaan kebutuhan dan karakteristik UMKM, mulai dari sektor usaha, kebutuhan modal kerja, kapasitas produksi, hingga prospek pasarnya. Digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk membuat proses pengajuan, pencatatan, pembayaran, dan monitoring pembiayaan menjadi lebih efisien. Dalam perspektif ini, keberhasilan pembiayaan tidak cukup diukur dari berapa besar dana yang disalurkan, tetapi dari perubahan yang terjadi pada usaha setelah memperoleh pembiayaan.

Sebagai Analis Kredit Produktif, saya melihat bahwa kualitas pembiayaan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kemampuan pembiayaan tersebut menghasilkan arus kas usaha yang sehat. Karena itu, pendekatan pembiayaan UMKM perlu bergerak dari sekadar melihat kemampuan membayar menuju pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap rantai bisnis debitur. Pembiayaan yang terhubung dengan pemasok, proses produksi, pembeli, distributor, maupun offtaker akan memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan dampak produktif dibandingkan pembiayaan yang tidak memiliki keterhubungan dengan pasar.

Setelah pembiayaan diberikan, tahap berikutnya adalah penguatan sumber daya manusia. UMKM membutuhkan pendampingan dalam pencatatan keuangan, pengelolaan produksi, pemasaran, literasi digital, pengembangan produk, dan manajemen risiko. Modal dan kemampuan harus berjalan beriringan. Tanpa kapasitas pengelolaan yang memadai, tambahan modal berisiko tidak menghasilkan peningkatan produktivitas sebagaimana yang diharapkan. Sebaliknya, peningkatan kemampuan manajemen dapat memperbaiki kualitas pencatatan usaha, memperkuat bankability, dan meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap keberlanjutan bisnis UMKM.

Komponen berikutnya adalah halal value chain. Bagi Sulawesi Tenggara, pengembangan rantai nilai halal dapat menjadi strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal. Rumput laut, kakao, jambu mete, kelapa, hasil perikanan, dan pangan lokal tidak seharusnya berhenti sebagai komoditas primer. Komoditas tersebut dapat diarahkan menjadi produk olahan dengan kualitas, merek, kemasan, dan standar yang lebih baik.

Sertifikasi halal dalam kerangka SVCS tidak ditempatkan sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk dalam rantai pasar yang lebih luas. Prosesnya perlu dimulai sejak pemilihan bahan baku, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, distribusi hingga pemasaran. Dengan demikian, prinsip halal menjadi bagian dari keseluruhan proses penciptaan nilai, bukan hanya label yang ditempelkan pada produk akhir.

Digitalisasi kemudian menjadi penghubung yang mempertemukan seluruh mata rantai tersebut. Penggunaan QRIS, mobile banking, pencatatan transaksi digital, marketplace, dan pemasaran digital dapat membantu UMKM meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas jangkauan konsumen. Lebih jauh, transaksi digital dapat menghasilkan rekam usaha yang bermanfaat untuk melihat perkembangan omzet, pola transaksi, dan kinerja bisnis. Data tersebut pada waktunya dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam menilai kelayakan pembiayaan UMKM dan mengurangi kesenjangan informasi antara pelaku usaha dengan lembaga keuangan.

Namun, digitalisasi tidak boleh dipahami sebatas kemampuan menerima pembayaran melalui QRIS atau memiliki akun media sosial. Digitalisasi harus diarahkan untuk membangun ekosistem bisnis. UMKM perlu didorong agar mampu menggunakan teknologi untuk mencatat transaksi, mengelola persediaan, memasarkan produk, menjangkau pembeli, membaca perilaku konsumen, dan membangun hubungan dengan lembaga pembiayaan. Dengan cara tersebut, teknologi menjadi instrumen peningkatan produktivitas, bukan sekadar alat transaksi.

Baca Juga :  Pernah Merasa Jantung Berhenti Sesaat lalu Berdetak Kuat? Ini Kata Dokter

Seluruh mata rantai tersebut membutuhkan kolaborasi. Pemerintah daerah dapat berperan sebagai pengarah dan koordinator ekosistem; lembaga keuangan menyediakan pembiayaan; perguruan tinggi memberikan riset, inovasi, dan pendampingan; lembaga terkait membantu proses sertifikasi halal; penyedia teknologi mendukung digitalisasi; sementara distributor, offtaker, dan marketplace membuka jalur pemasaran. Collaborative Governance menjadi penting karena tidak ada satu institusi yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan UMKM secara mandiri.

Kebutuhan terhadap ekosistem tersebut semakin jelas ketika melihat kesenjangan inklusi keuangan syariah. Di tingkat nasional, literasi keuangan syariah telah mencapai 43,42 persen, tetapi inklusinya baru 13,41 persen. Artinya, peningkatan pengetahuan belum sepenuhnya berubah menjadi penggunaan layanan keuangan syariah yang produktif. Dalam konteks Sulawesi Tenggara, kondisi tersebut harus dijawab dengan menghadirkan produk pembiayaan yang lebih dekat dengan karakter UMKM dan menghubungkannya dengan kebutuhan nyata di sektor produksi.

Karena itu, SVCS perlu dirancang sebagai sebuah siklus. Potensi komoditas lokal terlebih dahulu dipetakan bersama UMKM yang mengolahnya. Setelah itu, UMKM memperoleh pembiayaan syariah yang sesuai dengan kebutuhan usaha, dilanjutkan dengan penguatan kapasitas, pemenuhan standar halal, digitalisasi produksi dan transaksi, hilirisasi produk, hingga pemasaran melalui marketplace, distributor, atau offtaker. Produk yang berhasil masuk pasar kemudian menghasilkan omzet dan nilai tambah. Kinerja tersebut memperkuat reputasi serta kemampuan bayar UMKM dan pada akhirnya membuka peluang untuk memperoleh pembiayaan atau melakukan ekspansi berikutnya.

Model semacam ini mengubah hubungan antara pembiayaan dan UMKM. Lembaga keuangan tidak lagi hanya hadir ketika pelaku usaha membutuhkan modal, tetapi menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong usaha tumbuh. Pada saat yang sama, UMKM tidak hanya dipandang sebagai penerima pembiayaan, tetapi sebagai pelaku ekonomi yang harus dipersiapkan untuk naik kelas.

Implementasi SVCS juga perlu dilakukan secara bertahap. Fondasi dapat dibangun pada 2026–2027 melalui pemetaan UMKM, regulasi daerah, peningkatan literasi ekonomi syariah, sertifikasi halal, dan penguatan SDM. Tahap berikutnya pada 2028–2030 diarahkan pada percepatan pembiayaan syariah, QRIS, marketplace, digitalisasi, dan inkubasi bisnis. Periode 2031–2033 dapat difokuskan pada hilirisasi komoditas unggulan, penguatan rantai nilai halal, serta perluasan pasar nasional dan ekspor. Selanjutnya, 2034–2035 diarahkan pada inovasi, investasi, evaluasi kebijakan, dan pembangunan pusat inovasi UMKM syariah.

Keberhasilan model tersebut harus diukur lebih luas daripada sekadar jumlah pembiayaan yang tersalurkan. Indikatornya perlu mencakup peningkatan produktivitas, omzet, nilai tambah produk, jumlah UMKM yang memiliki sertifikasi halal, tingkat adopsi digital, perluasan pasar, kualitas pengelolaan usaha, serta kemampuan UMKM memenuhi kewajiban pembiayaannya. Dengan indikator tersebut, lembaga keuangan dan pemerintah dapat melihat apakah pembiayaan benar-benar menghasilkan perubahan ekonomi.

Dari perspektif pembangunan daerah, SVCS juga memiliki relevansi yang lebih luas. Integrasi pembiayaan syariah, penguatan SDM, industri halal, digitalisasi, hilirisasi, dan kolaborasi dapat berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, penguatan nilai tambah komoditas lokal, serta perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Model tersebut juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan melalui kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri dan inovasi, pengurangan kesenjangan, serta kemitraan untuk mencapai tujuan pembangunan.

Baca Juga :  Gaet 150 UMKM, Hari Pertama Vale Food Festival Dipadati Pengunjung

Meski demikian, implementasi SVCS bukan tanpa tantangan. Kesenjangan kualitas SDM, keterbatasan infrastruktur digital, koordinasi antarinstansi, volatilitas harga komoditas, persaingan antardaerah, serta perubahan teknologi harus diperhitungkan sejak awal. Karena itu, keberhasilan model sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, kualitas pendampingan, kesiapan infrastruktur, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Analisis PEST dalam naskah menunjukkan bahwa lingkungan implementasi SVCS relatif mendukung, baik dari aspek kebijakan, potensi ekonomi, kondisi sosial maupun perkembangan teknologi, tetapi tetap membutuhkan penguatan pada sisi koordinasi dan kapasitas pelaksana.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan terletak pada ketiadaan potensi, melainkan pada kemampuan menghubungkan potensi tersebut ke dalam sebuah rantai nilai yang utuh. Sulawesi Tenggara telah memiliki sumber daya, pelaku usaha, lembaga keuangan, perkembangan teknologi, serta peluang pasar. Yang dibutuhkan adalah mekanisme yang mampu mempertemukan seluruh elemen tersebut dalam satu ekosistem.

Sharia Value Chain Sultra menawarkan cara pandang bahwa pembiayaan syariah seharusnya tidak berhenti pada penyaluran modal. Pembiayaan harus menjadi awal dari perjalanan UMKM menuju produktivitas, standardisasi, digitalisasi, hilirisasi, dan pasar yang lebih luas. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pembiayaan bukan semata-mata berapa rupiah yang disalurkan, melainkan seberapa besar pembiayaan tersebut mampu menciptakan nilai ekonomi dan memperkuat keberlanjutan usaha.

Bagi Sulawesi Tenggara, pendekatan ini memiliki relevansi strategis karena daerah memiliki kekayaan komoditas lokal yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai tambah. Ketika rumput laut, kakao, jambu mete, kelapa, hasil perikanan, dan pangan lokal dihubungkan dengan pembiayaan, teknologi, sertifikasi halal, peningkatan kapasitas, dan pasar, maka UMKM tidak lagi hanya menjadi pelaku ekonomi skala kecil, tetapi dapat menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi daerah yang lebih besar.

Pada titik inilah ekonomi syariah memperoleh makna yang lebih substantif. Ekonomi syariah bukan hanya tentang instrumen keuangan yang bebas dari riba, tetapi juga tentang bagaimana aktivitas ekonomi menciptakan kemaslahatan, produktivitas, keadilan, dan keberlanjutan. Pembiayaan syariah yang terhubung dengan sektor riil, halal value chain, digitalisasi, dan pasar akan membuat prinsip tersebut hadir secara nyata dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun regulasi dan koordinasi yang mampu mempertemukan lembaga keuangan, UMKM, perguruan tinggi, lembaga sertifikasi halal, penyedia teknologi, serta mitra pasar. Lembaga keuangan syariah perlu terus mengembangkan pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik UMKM dan mengintegrasikannya dengan pendampingan. Sementara itu, UMKM perlu meningkatkan kapasitas manajemen, literasi digital, inovasi produk, dan kepatuhan terhadap standar halal.

Pada akhirnya, Sharia Value Chain Sultra bukan sekadar model pembiayaan, melainkan model pembangunan ekosistem. Ia menghubungkan modal dengan kemampuan, kemampuan dengan kualitas, kualitas dengan pasar, dan pasar dengan pertumbuhan. Ketika siklus tersebut berjalan, pembiayaan tidak lagi menjadi transaksi satu kali, tetapi menjadi energi yang mendorong UMKM untuk terus tumbuh dan naik kelas.

Dari pembiayaan menuju pasar, dari komoditas menuju nilai tambah, dan dari UMKM menuju kekuatan ekonomi daerah di situlah Sharia Value Chain Sultra dapat mengambil peran sebagai salah satu model integrasi ekonomi syariah yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan bagi masa depan Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *