LAJUR.CO, KENDARI — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). PT CNI diketahui masuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berbasis di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel pada periode 2017 hingga 2020. Penyidik menduga terdapat rekayasa dokumen kadar nikel untuk memungkinkan komoditas tersebut diekspor meski belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari Detik.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Saiful menjelaskan, pada 2017 hingga 2019, PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sultra. Namun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga ada permainan manipulasi dokumen hasil pengujian kadar nikel saat proses ekspor. Rekayasa tersebut ditengarai sengaja dilakukan agar kadar nikel yang tercantum dalam dokumen memenuhi persyaratan dapat diekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujar mantan Kajari Konawe itu.
Penyidik menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah untuk menjalankan kegiatan ekspor nikel. Praktik tersebut kemudian disebut berdampak pada timbulnya kerugian terhadap keuangan negara.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ucap Saiful.
Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Kejagung juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari lembaga pemeriksa serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, penyitaan uang Rp401 miliar tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sultra melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025. Sprindik tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
“Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Saiful, dikutip dari CNN Indonesia.
Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tata kelola dan ekspor nikel di Sultra. Adm



