LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) sebagai perusahaan yang patuh menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejauh ini, Disnakertrans Sultra belum mendapat update adanya kecelakaan kerja PT Vale IGP Pomalaa yang berujung pada fatality atau korban meninggal dunia seperti kasus naas menimpa karyawan perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara belum lama ini.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, kepada Lajur.co di sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sultra bersama sejumlah perusahaan mitra PT Vale yang beroperasi di kawasan IGP Pomalaa, Rabu (24/9/2026).
Asnia mengatakan, kepatuhan PT Vale Indonesia dan PAMA menerapkan K3 di lingkungan kerja antara lain ditandai inisiasi pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) pada dua perusahaan itu.
“Kalau penerapan K3 pada prinsipnya mereka menerapkan. PT Vale, PT PAMA itu sudah menerapkan karena sudah membentuk yang namanya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” kata Asnia.
Dalam kacamata Disnakertrans Sultra, pembentukan P2K3 menjadi salah satu indikator komitmen penuh perusahaan menjalankan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
“Otomatis ketika sudah membentuk itu, berarti komitmen daripada perusahaan sudah menjalankan,” ujarnya.
Selain indikator tersebut, Asnia menyebut laporan rutin P2K3 yang diterima Disnakertrans juga tidak menunjukkan adanya kecelakaan kerja di PT Vale yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kalau di PT Vale untuk laporannya belum ada juga. Kami, kalaupun ada kecelakaan, karena kita lihat laporan P2K3 hendak melaporkan dan selalu tidak ada fatality, tapi kita tidak tahu lapangan,” katanya.
Meski laporan yang diterima menunjukkan nihil fatality, Asnia menegaskan pihaknya masih akan mendalami kondisi faktual di lapangan. Keterangan perusahaan dalam RDP akan menjadi bagian dari pendalaman tersebut, termasuk untuk memastikan laporan kecelakaan kerja sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kepatuhan berkaitan dengan ketenagakerjaan, mereka kalau PT Vale dengan PT Pamapersada itu pada prinsipnya saya katakan kalau dengan K3-nya patuh,” tutur Asnia.
Sementara itu, khusus dua perusahaan mitra PT Vale lainnya, yakni PT Petrosea dan PT Leighton, Disnakertrans Sultra mengaku belum memiliki gambaran rinci mengenai tingkat kepatuhan K3 keduanya.
Asnia mengatakan, hingga saat ini Petrosea dan Leighton belum mengajukan pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans Sultra.
“Kalau yang dua, Petrosea dan Leighton itu, sampai hari ini untuk pengajuan P2K3 mereka belum ada,” ungkapnya.
PT Pamapersada Nusantara merupakan salah satu kontraktor yang bermitra dengan PT Vale IGP Pomalaa. Selain PAMA, Petrosea dan Leighton terlibat sebagai mitra kontraktor nasional bersama 40 lebih kontraktor lokal direkrut PT Vale Indonesia dalam wilayah IGP Pomalaa.
Ketiga perusahaan tersebut diketahui hadir dalam RDP Komisi IV DPRD Sultra yang membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di lingkungan kerja.
Asnia mengatakan kondisi masing-masing perusahaan masih akan didalami dalam forum rapat dengar pendapat. Disnakertrans akan mendengarkan langsung penjelasan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan setiap perusahaan dalam kegiatan operasional di kawasan IGP Pomalaa.
“Kalau Vale kan pemilik. Kalau Vale ada empat, nanti sebentar mungkin hearing baru kita dengar sendiri langsung. Fungsi masing-masing ini, tugas wewenangnya sebentar akan kita lihat,” jelasnya.
Terkait laporan kecelakaan kerja, Disnakertrans juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada perusahaan dalam RDP memastikan kondisi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan di lapangan.
“Tetapi tentang kecelakaannya mereka laporkan apakah ada kecelakaan, nanti pada saat RDP saya akan banyak berikan pertanyaan,” pungkasnya. Adm



