LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat menjadi sasaran komplain warga lantaran posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Keluhan itu muncul setelah ada warga yang merasa semestinya berada di desil 5 ke bawah, tetapi justru tercatat dalam kelompok desil lebih tinggi. Posisi tersebut menjadi perhatian karena desil digunakan sebagai salah satu dasar dalam penentuan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial.
Kepala BPS Sultra Hadi Susanto membenarkan jika BPS Sultra sempat menerima warga yang datang menyampaikan memprotes kesalahan pendataan kelompok desil.
“Sekitar dua minggu sudah ada beberapa yang datang ke sini, tapi lebih banyak lagi yang langsung pakai gadget-nya ke web tersebut. Dan itu tentu saja berlangsung terus,” kata Hadi saat ditemui, Jumat (25/9/2026).
Hadi menilai munculnya komplain dari masyarakat merupakan hal yang wajar. Bahkan, menurutnya, laporan tersebut menjadi masukan bagi BPS untuk menyempurnakan DTSEN.
“Memang wajar. Justru bagi kami BPS, kita syukuri dengan adanya komplain atau masukan dari masyarakat,” ujarnya.
DTSEN sendiri merupakan basis data sosial dan ekonomi nasional yang dikelola BPS. Data ini dibentuk dengan mengintegrasikan sejumlah sumber, antara lain Regsosek, DTKS, P3KE, serta data kependudukan, kemudian diperkaya dengan berbagai sumber administrasi dan hasil pemutakhiran. BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut berperan dalam penyediaan serta pemutakhiran sumber data.
Pada DTSEN, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok, dengan desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah dan desil 10 paling tinggi. Penentuannya menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi, sehingga desil bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi seseorang.
Hadi mengatakan penerapan sistem tersebut masih membutuhkan penyempurnaan. Karena itu, ketidaksesuaian yang ditemukan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses pemutakhiran.
“Karena ini baru pertama kita pakai, tentunya masih ada penyempurnaan-penyempurnaan. Inilah yang terjadi,” katanya.
Bagi warga yang merasa posisi desilnya keliru, BPS menyediakan kanal bagi warga yang ingin mengajukan koreksi secara mandiri. Aksesenya bisa melalui laman dtsn-reform.bps.go.id.
“Kalau dirasa, ini salah desil saya, harusnya saya desil bawah, silakan ke situ, lakukan upaya perbaikan secara mandiri,” tutur Hadi.
Warga yang tidak memiliki akses ke gawai atau internet bisa menyampaikan pengajuan melalui kantor kelurahan. Petugas di tingkat kelurahan akan membantu proses penyampaian koreksi tersebut.
Namun, Hadi menegaskan pengajuan warga tidak otomatis membuat posisi desil berubah. Setiap laporan harus melewati tahapan verifikasi, memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Ketika masyarakat melakukan pengajuan perbaikan secara mandiri tersebut, itu tidak akan langsung berubah desilnya. Karena ada proses-proses verifikasi,” jelasnya.
Menurut Hadi, hasil verifikasi belum tentu membuat seseorang berpindah kelompok. Sebab, desil merupakan pemeringkatan relatif yang berisi banyak keluarga.
“Ketika perbaikan sudah terjadi, belum tentu desilnya akan bergeser. Bisa jadi dia bergeser tapi masih di desil yang sama,” pungkasnya. Adm



