?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Kajari Konawe Digiring ke Kejagung, Kajati Sultra Tunjuk Aspidum Jadi Plh Baru

×

Kajari Konawe Digiring ke Kejagung, Kajati Sultra Tunjuk Aspidum Jadi Plh Baru

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Teka-teki siapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (5/10/2026) pagi akhirnya terjawab. Pejabat tersebut adalah Kajari Konawe, Fachrizal.

Fachrizal diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Kejati Sultra, ia kemudian digiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Seiring dengan proses tersebut, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta langsung menunjuk pejabat pengganti untuk memastikan roda organisasi Kejari Konawe tetap berjalan.

Baca Juga :  Wakil Rektor Dr. Herman Buka Suara Respons Dugaan Pelonco Maba UHO, Perintahkan Investigasi

Sugeng menunjuk Hijran Safar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Hijran sebelumnya menjabat Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra.

Diktuip dari laman Kendarihariini.com, Hijran mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kajari Konawe pada Selasa (6/10/2026).

Penanganan terhadap Fachrizal bermula ketika Tim PAM SDO Kejati Sultra mengamankannya pada Senin pagi. Ia kemudian dibawa ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga akhirnya Fachrizal diterbangkan ke Jakarta pada Senin sore. Setibanya di Kejagung, ia menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pengamanannya.

Baca Juga :  PowerUp Your Play Zero Deposit Bonus Awaits

Sebelum identitas Fachrizal terungkap, Sugeng Riyanta telah membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang Kajari. Namun, ketika itu Kajati Sultra belum menyebut nama maupun satuan kerja pejabat yang diamankan.

“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan & pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” beber Sugeng, Selasa (6/10/2026).

Sugeng mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah Kejati Sultra menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

“Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang. Untuk lebih detilnya, silakan konfirmasi ke Kejagung,” tandasnya.

Baca Juga :  BPOM Beri Izin Edar Vaksin Diare Rotavirus Bio-RV, Dosis Pertama Bisa Sejak Lahir

Fachrizal kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kajari Konawe untuk menjalani proses pemeriksaan etik di Kejagung.

Sementara itu, penunjukan Hijran Safar sebagai Plh membuat kepemimpinan di Kejari Konawe tetap berjalan selama proses pemeriksaan terhadap Fachrizal berlangsung.

Terkait penunjukan Hijran tersebut, Sugeng Riyanta belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Proses pemeriksaan terhadap Fachrizal selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung. Adapun Kejati Sultra memastikan tugas dan fungsi Kejari Konawe tetap berjalan di bawah kendali Plh yang telah ditunjuk. Adm

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>