BERITA TERKINIHEADLINE

Warning Kontainer Parkir Liar di Bahu Jalan, Dishub Ancam Kempiskan Ban Jika Tetap Mbalelo!

×

Warning Kontainer Parkir Liar di Bahu Jalan, Dishub Ancam Kempiskan Ban Jika Tetap Mbalelo!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemilik kontainer dan kendaraan berat yang masih nekat parkir sembarangan di bahu jalan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam mendapat tindakan tegas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar, dengan ancaman pengempisan ban apabila pemilik armada tetap mbalelo.

Langkah ini diambil untuk mengakhiri kebiasaan memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir hingga berhari-hari. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, keberadaan kendaraan berat di pinggir jalan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, mengungkapkan kendaraan berat yang parkir tidak pada tempatnya masih ditemukan di hampir seluruh wilayah kota. Bahkan, sejumlah kontainer dibiarkan terparkir selama berhari-hari hingga mencapai satu minggu.

“Parkir beda dengan berhenti. Kalau berhenti itu ada batas waktu yang sangat singkat. Tetapi kalau parkir, saya melihat di Kota Kendari itu malah berhari-hari, sampai satu minggu tinggal di bahu jalan,” kata Paminuddin kepada awak media, Kamis (22/10/2026).

Sebagai langkah awal penertiban, Dishub Kendari mulai memasang stiker bertuliskan “Kendaraan ini Parkirnya Salah Segera Dipindahkan”. Pemasangan dilakukan sejak Senin (19/10/2026) dengan menyasar kendaraan berat yang kedapatan parkir di lokasi tidak semestinya.

Sejumlah ruas jalan menjadi sasaran petugas, di antaranya Jalan Madusila, Jalan Martandu, kawasan Kendari Beach Lapulu, serta Jalan H. Banawula Sinampoi. Dari penertiban awal tersebut, petugas telah menemukan puluhan kendaraan yang menggunakan lokasi terlarang sebagai tempat parkir.

Baca Juga :  Semarak Harhubnas 2026: KUPP Lapuko Tanam 1.000 Mangrove di Ranooha Konsel, Ajak Warga Merawat

Paminuddin berharap stiker peringatan itu dapat menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar segera memindahkan armadanya dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Jadi, slogan-slogan itu kelihatannya sederhana sekali, tetapi betul-betul sangat baik tujuannya, ya. Jelas tujuannya,” ungkapnya.

Menurutnya, pemasangan stiker mulai menunjukkan hasil positif. Kendaraan yang sebelumnya ditempeli peringatan dilaporkan tidak lagi ditemukan di lokasi yang sama pada keesokan pagi.

“Alhamdulillah, begitu saya pasang, besok pagi sebetulnya sudah tidak ada. Harapannya, kalau betul-betul sudah paham, jangan diulang lagi,” tuturnya.

Meski demikian, Dishub tidak ingin pemilik kendaraan hanya memindahkan armada sementara setelah mendapat teguran. Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan langkah tersebut benar-benar mengubah kebiasaan parkir sembarangan.

“Ini bukan yang pertama dan terakhir. Saya ulangi, ini yang pertama dan seterusnya. Artinya, seterusnya itu kita ada evaluasi, apakah yang kami lakukan ini ada efeknya pada masyarakat,” ujarnya.

Paminuddin menegaskan, persoalan parkir liar kendaraan berat tidak bisa dianggap sepele. Kontainer yang menempati bahu jalan berpotensi mengganggu pengendara sepeda motor maupun pengguna jalan lainnya, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Warga yang Bakar 80 Hektare Kawasan Hutan Produksi di Koltim, Langsung Jadi Tersangka

Menurutnya, penertiban diperlukan agar fungsi bahu jalan tetap terjaga dan masyarakat dapat melintas dengan lebih aman. Inisiatif pemasangan stiker menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perubahan perilaku tanpa langsung mengedepankan sanksi.

“Sisi lain, tidak hanya mereka, seluruh masyarakat pengguna jalan yang ada di Kota Kendari ini pasti merasa terganggu. Sehingga kami punya inisiatif dan inovasi. Sudah lah nantilah masyarakat yang menilai,” katanya.

Selain perilaku pengemudi, Dishub Kendari menyoroti persoalan keterbatasan lahan parkir pada sejumlah perusahaan jasa transportasi. Paminuddin menyebut ada perusahaan yang memiliki puluhan armada, tetapi tidak menyediakan area parkir memadai untuk menampung seluruh kendaraan.

Ia mencontohkan, perusahaan dengan 50 unit kendaraan bisa saja hanya memiliki lahan parkir yang cukup untuk sekitar 10 unit. Akibatnya, kendaraan lain berpotensi menggunakan bahu jalan sebagai tempat menyimpan armada.

Paminuddin mengingatkan pengusaha agar memperhitungkan kebutuhan lahan parkir sebelum menambah kendaraan operasional. Kemampuan membeli truk atau kontainer, menurutnya, harus diikuti tanggung jawab menyediakan tempat parkir yang layak.

“Kalau kita mampu membeli armada truk, maka kita harus siapkan tempat parkirnya. Ini mampu membeli kontainer, mampu membeli dump truck berskala besar, tetapi tidak mampu menyediakan area parkir yang benar,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Kendari Ngeluh QR Code Pertalite Dipakai Orang Lain, Pertamina Imbau Segera Reset

Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahu jalan tidak dimanfaatkan di luar peruntukannya. Namun, penyelesaian melalui kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan tetap menjadi prioritas agar penertiban tidak harus berujung pada tindakan yang lebih keras.

Terkait sanksi, Paminuddin menyebut pengempisan ban menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan apabila teguran dan pemasangan stiker tidak membuahkan perubahan. Tindakan tersebut akan ditempatkan sebagai pilihan terakhir bagi kendaraan yang tetap parkir sembarangan.

Ia berharap pemilik armada tidak mengabaikan peringatan yang telah diberikan. Menurutnya, ketertiban akan lebih mudah diwujudkan apabila pelaku usaha bersedia menyediakan lahan parkir sendiri dan mematuhi aturan penggunaan jalan.

“Sanksi itu bukan satu-satunya penyelesaian masalah. Sanksi dipilih sebagai alternatif paling terakhir ketika kita sudah capek, tenaga kita sudah habis, waktu kita habis untuk mengurus ini, lalu tidak ada perubahan,” katanya.

Paminuddin pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan berat dan perusahaan jasa transportasi untuk mendukung upaya penertiban di Kota Kendari. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan Dishub atau Pemerintah Kota Kendari, melainkan demi ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Itulah harapannya saya sebenarnya, itu aja yang ada di pikiran saya ketertiban kita tidak ada niat lain,” ucapnya. Sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!