HEADLINENASIONAL

Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Nekat Mudik Isolasi Mandiri 5 Hari

×

Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Nekat Mudik Isolasi Mandiri 5 Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kepada mereka yang berpergian selama periode larangan mudik yakni 6 – 17 Mei 2021 wajib melakukan karantina mandiri. Hal itu dilakukan sesampainya mereka di lokasi tujuan.

“Masyakarat mendapat izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4).

Wiku menjelaskan, karantina mandiri dapat dilakukan dengan fasilitas yang sudah disediakan Satgas Covid di masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, karantina juga dapat dibolehkan dengan menggunakan fasilitas hotel yang memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  4 PTN yang Jalur Mandirinya Tanpa Uang Pangkal, Mana Saja?

“Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang berprokes ketat dengan biaya mandiri,” jelas dia.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomer 13 tahun 2021, Satgas Covid-19 melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Kendati hak itu dikecualikan kepada beberapa pihak yang memang membutuhkan perjalanan dinas antar wilayah dengan membawa prosedur izin yang ketat.

Baca Juga :  RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

“Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” terang Wiku.

“Pekerja sektor informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjalanan pergi/pulang. Berlaku untuk masyarakat 17 tahun ke atas,” lanjut Wiku.

Wiku mewanti aturan yang telah dikeluarkan Satgas Nasional Covid-19 ini bukan sekedar pelarangan. Menurut dia, penindakan tegas di lapangan akan dilakukan apabila masyarakat terkait tidak patuh dengan aturan yang sudah diberlakukan.

Baca Juga :  Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

“Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi berpergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” katanya. Adm

Sumber : Merdeka.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x