LAJUR.CO, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku eksekutor perkara tindak pidana umum (pidum) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus narkotika, Kamis (17 /6/2021), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Kepala Kejaksaan (Kajari ) Negeri Konawe, Irwanuddin Tadjudin SH MH melalui Kasi Barang Bukti, Syarianro Subuki SH mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht ) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Konawe.
“Pemusnahan barang bukti berupa 500 gram narkotika jenis sabu serta 5 buah hp ini merupakan tugas dari Kejaksaan Konawe sebagai tindak lanjut tugas kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti berupa yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Subuki, sapaan akrabnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan upaya Kejaksaaan Negeri Konawe dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
Selain itu kegiatan, pemusnahan barang bukti sebagai upaya Kejari Konawe dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien dan akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak kejahatan yang dilakukan sepanjang tahun 2020-2021.
Sebagai informasi, Kejari Konawe telah menyelesaikan 29 perkara tindak pidana umum berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Syahrianto Subuki, SH Kasi Intelijen Aguslan, Kasi Pidsus Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Polres Konawe, Ipda Suhardin, Lurah Inolobunggadue Akbar Yulianto Lamambo. CR2