BERITA TERKINIHEADLINE

Korban Investasi Binomo dan DNA Pro di Sultra Belum Terdeteksi

×

Korban Investasi Binomo dan DNA Pro di Sultra Belum Terdeteksi

Sebarkan artikel ini
OJK Sultra. Foto : Antara

LAJUR.CO, KENDARI – Aplikasi Binomo (Binary Option) dan DNA Pro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelan korban tak sedikit. Sejak pihak kepolisian berhasil mengungkap produk investasi bodong berkedok aplikasi robot trading, banyak yang mengaku miliaran uangnya raib akibat tergiur investasi ilegal tersebut.

Meski korban mencapai ratusan orang, Otoritas Jasa Keuangan Sultra menyatakan hingga kini dari data pengaduan belum mendeteksi adanya warga Sultra yang ikut menjadi tumbal investasi ilegal yang melibatkan sejumlah artis ternama tanah air.

Baca Juga :  Kapolri-Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Lembaga OJK Provinsi Sultra, Maulana Yusup, Selasa (19/4/2022).

“Dari data pengaduan belum ada laporan, karena aplikasi Binomo dan DNA Pro,” singkat Maulana kepada Lajur.co.

Kata dia, OJK sendiri sulit mendata korban kasus investasi tersebut lantaran aplikasi investasi Binomo dan DNA Pro tidak berada di bawah pengawasan OJK.

“Kegiatan transaksinya berbasis binary option bukan di bawah pengawasan OJK,” sambung Maulana.

Baca Juga :  Selain Mengonsumsi Makanan Sehat, Berikut 3 Cara Menjaga Imunitas

Ia bersyukur lantaran masyarakat Sultra terbilang memiliki literasi yang cukup baik mengenai produk investasi ilegal sehingga tidak rentan menjadi korban.

Belajar dari kasus trading ilegal tersebut, OJK Sultra mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk investasi. Di samping itu, masyarakat mesti memahami skema atau jenis investasi yang bersifat legal, termasuk memahami manfaat dan risiko produk investasi agar tak merugi. Tidak mudah tergiur untung besar dalam waktu singkat yang retata menjadi modus produk investasi ilegal merayu member sebanyak-banyaknya.

Baca Juga :  Nelayan Lansia Hilang di Perairan Patuno Ditemukan Tewas Mengapung

“Pastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi legal (terdaftar dan berizin di otoritas berwenang) dan logis ( bagi hasil/return yang diberikan wajar), ingat prinsip high risk high return, apabila telah menjadi korban investasi ilegal bisa melaporkan ke pihak berwajib/kepolisian,” ulas Maulana. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x