LAJUR.CO, KENDARI – Niat untung malah buntung. Seorang pria di Kendari nekat mengedarkan sabu lantaran tergiur iming-iming duit sebesar seratus ribu rupiah.
Belum lagi saweran diterima, ia malah diboyong aparat polisi ke Mako Polresta Kendari, Senin (27/6/2022).
Pria inisial DS diamankan Sat Res Narkoba Polresta Kendari di sebuah kamar kost Jalan AH. Nasution, Kambu, Kota Kendari karena diketahui menjual narkoba jenis sabu. Saat digerebek, narkoba itu ia sembunyikan di sebuah lemari pakaian.
Total 51 (lima puluh satu) sachet plastik bening berisikan narkotika seberat 22,63 gram, berikut 300 sachet plastik bening kosong, 1 buah timbangan digital dan barang bukti lain diamankan polisi saat tiba di TKP.
“Tersangka mengambil sabu yang ditempelkan di pinggir jalan oleh rekannya MD di depan asrama haji. Tersangka mengaku diberi uang seratus ribu per gram dari penjualan sabu,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (1/7/2022).
Kini DS harus mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh polisi DS bakal didera pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
LAPORAN : JENI