BERITA TERKININASIONAL

CPNS dan PPPK 2022 Dibuka 1.086.128 Formasi, Ini Rincian dan Syaratnya

×

CPNS dan PPPK 2022 Dibuka 1.086.128 Formasi, Ini Rincian dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist
LAJUR.CO, JAKARTA – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 akan kembali dilaksanakan.
Kuota pegawai yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 disebutkan jumlahnya sebanyak 1.086.128 orang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
“Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan,” kata Mahfud dikutip dari Kompas Tv 28 Juni 2022.
Formasi CPNS dan PPPK 2022 yang dibuka
Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut Mahfud mengatakan, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru. Selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.
“Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya,” ujar Dia. Formasi terbesar dialokasikauntuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang. Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.
Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan. Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:
PPPK Pusat
  • Guru: 45.000 orang
  • Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
  • Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
  • Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
Baca Juga :  Digaji Rp1,5 Juta, Perempuan Tomboi ini Nekat Edarkan Sabu

PPPK Daerah

  • Guru: 758.018 orang
  • Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

  • Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  PT Vale ke DPR RI: Praktik Pertambangan Berkelanjutan di Sorowako Estafet ke Sulteng dan Sultra

Selain itu berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sejumlah syarat lain yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Adm
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x