LAJUR.CO, KENDARI – Kabar gembira disampaikan tim kuasa hukum Prof Usman Rianse. Setelah lama bergelut di tingkat kasasi, mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) itu dikabarkan menerima vonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Prof Usman sebelum sempat terseret kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan UHO Tahun Anggaran 2014. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kendari.
Kabar bebasnya Prof. Usman Rianse dibenarkan tim kuasa hukumnya, Baron Harahap yang mengatakan telah menerima salinan putusan MA.
“Alhamdulillah putusannya telah ada. Hasilnya, kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum ‘ditolak’,” ujar Baron Harahap saat dikonfirmasi Lajur.co, Sabtu (30/7/2022).
Prof Usman Rianse dinyatakan bebas saat Sidang Majelis yang digelar pada Rabu, 15 Juni 2022.
Sidang putusan kasasi MA itu sendiri diketuai Dr. Desnayeti, M. S.H, M.H., Soesilo, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi H. Anshori, S.H., M.H. Red