BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Demi Dapat Jatah Nyabu Gratis, Pekerja Wiraswasta di Kendari Rela Jadi Pengedar

×

Demi Dapat Jatah Nyabu Gratis, Pekerja Wiraswasta di Kendari Rela Jadi Pengedar

Sebarkan artikel ini
Polisi sedang menggiring GY (44), tersangka pengedar narkoba di Puuwatu, Kota Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Diimingi sejumlah uang serta paket sabu secara gratis, pria paruh baya di Kendari rela beralih profesi dari pekerja wiraswasta menjadi spesialis pengedar narkoba.

GY (44) seorang pekerja wiraswasta kini diangkut polisi usai ketahuan mengedarkan paket narkoba di pinggir jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (7/10/2022).

Tersangka GY mengedarkan obat-obatan terlarang itu dengan cara menempelkannya di suatu tempat sesuai arahan.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan operasi tangkap tangan terhadap aksi GY dilakukan berdasar informasi dari warga sekitar.

Baca Juga :  Kecelakaan Mobil Alat Berat Bikin Ruas Jalan di Depan MGM Baruga Macet Parah

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian sekitar pukul 21.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap GY, yang diduga pengedar tersebut setelah mengambil tempelan paket di pinggir jalan Jalan Pattimura Lorong Ar. Tunru,” ungkap AKP Hamka saat press release, Kamis (13/10/2022).

Saat operasi tangkap tangan (OTT), lanjut AKP Hamka juga dilakukan penggeledahan badan tersangka. Hasilnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 sachet bening diduga berisi 13,24 gram sabu.

Baca Juga :  Polisi OTT Pengedar Sabu di Kendari Barat

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo lengkap dengan SIM card milik tersangka.

Kepada penyidik, GY mengaku baru pertama kali menerima paket dari seorang lelaki berinisial BD. Ia pun tidak mengetahui berapa nominal rupiah yang akan diterimanya jika berhasil mengedarkan sejumlah paket tersebut.

“Tersangka mengaku belum mengetahui berapa imbalan yang akan diberikan oleh lelaki BD, hanya tersangka mengaku bisa mengkonsumsi sabu secara gratis,” tambah AKP Hamka.

Baca Juga :  Fakta Kasus Tukang Becak Tewas di Kebi: Dibunuh Saat Pesta Miras, Pelakunya Perempuan Muda

Akibat tindakan terlarangnya, pria yang sudah berusia kepala 4 itu bakal dijerat hukuman paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.

Dia melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara keberadaan rekannya bernama BD kini masih diselidiki oleh penyidik Polresta Kendari. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x