BERITA TERKININASIONAL

Tak Perpanjang STNK 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Berlaku Tahun Ini!

×

Tak Perpanjang STNK 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Berlaku Tahun Ini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang bakal diblokir berlaku tahun ini. Alhasil, kendaraan itu akan jadi bodong karena datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Dijelaskan dalam pasal tersebut, Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.

Baca Juga :  Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit Peringatan Harkodia

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir,” tegas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni belum lama ini.

Ya, kendaraan yang beroperasi tanpa STNK merupakan suatu pelanggaran. Dijelaskan dalam Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga :  Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan. Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Baca Juga :  Kendari Preneur Gandeng Dinkes Kota Kendari, Edukasi Keamanan Pangan

Bila dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x