BERITA TERKININASIONAL

Tok! DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

×

Tok! DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
SDPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja jadi Undang-undang. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga :  Badai Disertai Petir Landa Kota Kendari, Ada Warga Tewas Disambar Petir

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.

Baca Juga :  Kata Pengamat Hukum Soal Putusan MA Tentang Aktivitas Tambang di Pulau Wawonii

“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.

Sebelum RUU itu diketok, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat. Kedua partai oposisi ini menolak RUU Penetapan Perpu Ciptaker disahkan jadi UU. PKS kemudian memutuskan untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU.

Baca Juga :  Kemungkinan 2027 Ibadah Haji Dua Kali, AMPHURI: BPKH Harus Siapkan Dana Lebih

“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata perwakilan Fraksi PKS Bukhori. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x