BERITA TERKINIHEADLINE

Ini Kata Sekda Asrun Lio Soal Larangan Drone Terbang Tanggal 26-27 April

×

Ini Kata Sekda Asrun Lio Soal Larangan Drone Terbang Tanggal 26-27 April

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio menjelaskan alasan dibalik larangan penggunaan drone oleh warga umum mulai tanggal 26 April hingga 27 April 2023 oleh Pemprov Sultra.

Asrun Lio membenarkan informasi tentang surat edaran tersebut. Kata dia, tanggal 26 April adalah jeda waktu bagi prajurit TNI AU melakukan gladi atraksi udara.

Baca Juga :  Menteri Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS, Kadis Kominfo: Sultra Keciprat 100 Paket Proyek

“Iya tanggal 26 April ada gladi terkait atraksi udara dalam rangka HUT Sultra ke 59 dan tgl 27 April itu acara puncak,” jelas Asrun Lio kepada Lajur.co, Selasa (25/4/2023).

Sebelumnya, diberitakan bahwa pemilik pesawat nirawak, dilarang keras untuk menerbangkan drone pada tanggal 26 hingga 27 April mendatang. Aturan ini berlaku khusus bagi warga yang bermukim di wilayah Sulawesi Tenggara jelang perayaan hari jadi Bumi Anoa ke-59.

Baca Juga :  Edaran Tito ke Kepala Daerah Jelang Lebaran: Cegah Sweeping Ormas

Penyampaian tentang larangan penggunaan drone dan sejenisnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/2224 ditekan Sekda Sultra Asrun Lio, 18 April 2023.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan alasan penggunaan drone. TNI AU disebut bakal menggelar atraksi udara pada puncak HUT Sultra ke-59.

Demi kelangsungan dan kelancaran acara itu, masyarakat Sultra dilarang menggunakan drone yang dapat mengganggu lalulintas penerbangan hingga sistem komunikasi dan navigasi pesawat terbang.

Baca Juga :  Gubernur Ali Mazi Ladeni Curhat Empat Kades Saat Momen HUT Sultra

Aturan larangan penggunaan pesawat tanpa awak tersebut berlaku mulai tanggal 26 April hingga 27 April 2023. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x