BERITA TERKININASIONAL

Modifikasi Pelat Nomor Bisa Ditilang Polisi

×

Modifikasi Pelat Nomor Bisa Ditilang Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi modifikasi pelat. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pelat nomorĀ atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jangan sembarang diubah jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Polisi dapat menindak Anda bila pelat nomor yang digunakan tak sesuai standar.

Tindakan ini dianggap polisi sebagai salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman. Terlebih kini sudah berlaku sistem tilang berbasis kamera atau ETLE yang menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor pengguna.

Beberapa contoh modifikasi TNKB yang acap terlihat di jalan di antaranya mengganti pelat nomor fisik dengan model stiker, mengubah warna, hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat.

Baca Juga :  Sultra Tiga Kali Digoyang Gempa Bumi Dalam Sehari, Terkini di Bombana 3,9 SR

Anda perlu memahami TNKB diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 68, aturan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika melanggar maka ada sanksi yaitu denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga :  Kuota Haji RI Bertambah 8 Ribu, Komisi VIII DPR Minta Utamakan Jemaah Lansia

Berikut ini daftar modifikasi pelat yang dilarang oleh kepolisian, mengutipĀ Seva.
– Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
– Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
– Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
– Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
– Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
– Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
– Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.

Baca Juga :  Awas Rem Blong! Ini Cara Manfaatkan Engine Brake di Mobil Matik saat Mudik

Larangan modifikasi pelat nomor termasuk juga pada penggunaan pelat nomor putih. Misalnya dengan mengubah warna pelat hitam menjadi pelat nomor putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat.

Jika ingin mendapat pelat putih, sebaiknya lakukan perubahan dan pendaftaran ulang secara resmi. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x