SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kabar akan datangnya 500 TKA asal China di Sulawesi Tenggara pada 22 April kini tengah dikritik sejumlah pihak.
Bukan hanya kritik soal nasib banyaknya WNI yang butuh pekerjaan, tapi juga penyebaran virus corona di Indonesia kini belum selesai.
BACA JUGA:

- 6 Tanda Autisme yang Bisa Dilihat Sejak Bayi, Orang Tua Wajib Simak
- Jangan Lewatkan! Pemeriksaan Kesehatan & Sunatan Massal Gratis di Poltekkes Kendari 10-11 November 2025
- Hati-hati! Ini Risiko Paparan Plastik di Kuah Bakso dan Pembungkus Lontong
- Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026
- Dr. Ismail Hassani Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis bagi Generasi Intelektual Muda UHO
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut. RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
“Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna,” ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, kepada kumparan, Kamis (30/4).
“Karena dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f,” imbuhnya.
Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April. Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.
Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.
“Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan,” tulis Aris dalam surat Kemenaker tertanggal 15 April. Adm
Sumber: kumparan.com
Judul: https://m.kumparan.com/kumparannews/kemenaker-kami-tak-bisa-tolak-izin-500-tka-china-di-sultra-1tK4ON3FHR7




