BERITA TERKINIHUKRIMPERISTIWA

Dua Pelaku Pencurian dan Jual Beli Knalpot di Kendari Diringkus Polisi 

×

Dua Pelaku Pencurian dan Jual Beli Knalpot di Kendari Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pencurian knalpot, IW (32) dan NF (35) diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Polisi menangkap dua pemuda pelaku pencurian dan perdagangan knalpot mobil di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga. Kedua pelaku masing-masing IW (32) dan NF (32) melancarkan aksi mereka pada Kamis (5/10/2023).

Kedua pelaku pencurian ini diamankan di dua tempat berbeda. Polisi lebih dulu meringkus IW di Rental Ode-ode, Jalan Martandu Kelurahan Kambu, Kec. Kambu, Jumat (6/10). Tidak lama berselang, NF juga menyusul rekannya ke kantor polisi usai diciduk di Jl. Kampung Baru Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Klaim Belum Kantongi SK Pj Bupati Konawe dan Baubau

Saat dilakukan interogasi, tersangka IW mengaku telah mencuri katalis knalpot mobil lapangan milik PT. Trans Indonesia Super Koridor merk Daihatsu Grand Max. Dia mengambil knalpot itu dengan cara merayap di bawah mobil dan menggunakan kunci andalannya membuka baut knalpot.

“Saudara IW ini mencuri knalpot itu dengan cara merayap ke bawah kolong mobil incarannya. Dia menggunakan kunci Pas berukuran 10, 12, dan 14, lalu membuka baut knalpot tersebut,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman.

Baca Juga :  8 Aplikasi Buat Tangkal Penipuan, Simak Daftarnya

Barang hasil curiannya kemudian dijual kepada NF, warga Kampung Baru Kelurahan Anduonohu. IW yang merupakan warga Kampung Bugis, Kelurahan Rahandouna itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta. Tidak hanya sampai di tangan NF, barang tersebut juga selanjutnya di jual ke daerah Jawa.

“Barang itu di jual lagi NF di daerah Jawa dengan cara dikirim melalui Expedisi dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta,” lanjut Kombes Eka.

Menurut pengakuannya, ternyata tersangka IW biasa melakukan hal serupa di berbagai tempat. Dirinya mengatakan sudah melancarkan aksi pencurian di 8 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah hukum Polresta Kendari.

Baca Juga :  MK Bakal Umumkan Putusan Gugatan UU Ciptaker Hari Ini

Saat dilakukan penangkapan, dua pasang Katalis Knalpot Mobil Grand Max dan tiga buah kunci Pas berukuran 10, 12, dan 14 berwarna Silver turut dibawa ke Kantor Polresta Kendari.

Karena melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, keduanya pun kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x