HEADLINENASIONAL

Masa Jabatan Presiden 1 Periode 8 Tahun Mulai Didukung Publik

×

Masa Jabatan Presiden 1 Periode 8 Tahun Mulai Didukung Publik

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berbagai usulan mengenai mengenai perubahan masa jabatan presiden telah mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah konsep pembatasan satu kali masa jabatan dengan periode 7-8 tahun.

“Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya 1 periode masih belum banyak diketahui publik, tetapi mulai menuai dukungan,” kata Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono dalam press release di Jakarta, Rabu (28/10).

Baca Juga :  Empat Daerah di Kota Kendari Rawan Aksi Pembusuran

Temuan survei Y-Publica menunjukkan sebagian besar publik atau sebanyak 80,2 persen mengaku belum mengetahui wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya 1 periode. Hanya ada 19,8 persen yang mengetahui adanya wacana tersebut.

Di antara mereka yang mengetahui, mayoritas mendukung diterapkannya konsep tersebut, yaitu sebanyak 81,4 persen. Sebaliknya hanya ada 18,6 persen yang menyatakan tidak setuju.

Baca Juga :  IAIN Kendari & UIN Palu Sepakati Program KKN Kolaborasi Nusantara

“Opsi ini perlu dipertimbangkan oleh para pihak untuk dikaji lebih mendalam,” pungkas Rudi.

Survei Y-Publica dilakukan pada 11-20 Oktober 2020 terhadap 1200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Survei dilakukan melalui sambungan telepon kepada responden yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2018. Margin of error ±2,89 persen, tingkat kepercayaan 95 persen. Adm

Baca Juga :  Serikat Pekerja Toyota Astra Motor Hibahkan Sumur Bor di Palu

Sumber: Jpnn.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x