LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan tiga pemuda pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis (21/3/2024). Mereka melangsungkan aksi pencurian di sebuah kios di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Ketiga pelaku masing-masing SLT (17), RFD (31), dan MZ (32). Para pelaku ini menggasak alat elektronik dan sejumlah uang milik korban. Korban bernama Sudirman (31), pedagang asal Dusun I Samaturu, Kecamatan Dangia, Kolaka Timur.
“Tiga orang tersangka pelaku pencurian di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Kamis (21/3) lalu telah ditangkap Anggota Buser77 Satreskrim Polresta Kendari,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (25/3).
Selain satu unit handphone dan uang sebesar Rp10 juta, ketiga pelaku ini juga membawa kabur kalung emas seberat 1,5 gram. Saat beraksi, tersangka SLT diantar oleh RFD menuju kios korban dengan menggunakan mobil mini bus.
“Setelah melakukan aksinya, SLT dijemput oleh tersangka RFD dan kemudian meninggalkan kios korban. Hasil kejahatan itu sebagian diberikan kepada MZ,” lanjut AKP Fitrayadi.
Akibat tindakan pencurian dilakukan para tersangka, korban mengalami kerugian materil sebesar sebelas juta tiga ratus ribu rupiah.
Saat para tersangka diamankan di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga pada Senin (21/3), polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Selian Handphone merk Oppo A12 dan mobil mini bus telah disita, tim kepolisian masih mencari barang bukti lain berupa kalung emas.
Saat ini, para pelaku tengah berada di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka SLT dan RFD diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Sementara tersangka MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Red