BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Patuhi Protokol Covid, KPU Sultra Larang Boyong Massa, Bawa Atribut Hingga Teriak Yel-Yel di Debat

×

Patuhi Protokol Covid, KPU Sultra Larang Boyong Massa, Bawa Atribut Hingga Teriak Yel-Yel di Debat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra, DR La Ode Abdul Natsir

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tujuh kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara bersiap menggelar debat paslon. Rangkaian tahapan Pilkada ini sesuai jadwal akan dilaksanakan bertahap dalam bulan November ini.

Para kandidat kepala daerah tujuh kabupaten di Sultra bakal bertemu satu panggung untuk adu program dan konsep lewat ajang debat kandidat. Digelar di masa pandemi Corona, sejumlah aturan tak lazim diterapkan demi menjaga protokol kesehatan.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan sejumlah aturan khusus diberlakukan pada ajang debat cabup/cawabup kali ini. Antara lain, debat tidak diperkenankan dihelat terlalu ramai. Massa pendukung paslon pun dilarang hadir.

“Hanya pasangan calon, plus empat orang tim kampanye masing-masing kandidat yang dibolehkan ikut. Selain itu, di arena tentu saja harus ada lima orang anggota KPU penyelenggara kegiatan plus dua orang perwakilan Bawaslu. Catatan pentingnya, setiap yang ada di arena debat wajib taat protokol kesehatan COVID-19,” jelas Abdul Natsir pada Sultraberita.id, Minggu 1 November 2020.

Aturan berikutnya yang wajib ditaati adalah tim kampanye yang diundang tak diijinkan membawa atribut kampanye. Termasuk meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon yang dapat mengganggu acara debat.

Baca Juga :  KPU Sultra Tunggu Rincian Pusat Soal Pemilu 2024

“Kami akan pastikan agar undangan yang hadir tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan/atau tindakan yang mengganggu kegiatan. Tim kampanye juga bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing,” jelasnya.

Debat kandidat ini, kata Abdul Natsir bakal dilaksanakan KPU penyelenggara Pilkada Serentak pada November 2020. Dimana rangkaian ini hanya dilaksanakan 1 (satu) kali debat di masing-masing daerah yang melaksanakan debat karena keterbatasan anggaran selama masa kampanye.

“Tergantung kemampuan dan kesiapan KPU pelaksana. Yang jelas, soal waktu ini, akan dirundingkan bersama tim kampanye kandidat untuk menyepakati jadwal yang tepat. Debat publik atau debat kandidat ini amat penting bagi pemilih agar mereka bisa mendapat informasi secara menyeluruh sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan. Lewat debat, kandidat bisa mengelaborasi profil, visi dan misi serta program kerja mereka untuk daerah. Mereka juga bisa menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat itu,” paparnya.

Secara teknis, acara debat akan dipandu oleh moderator termasuk pendalaman materi debat. Durasi debat berlangsung selama 120 (seratus dua puluh) menit dengan rincian 90 untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan layanan masyarakat, sedangkan durasi debat publik/ debat terbuka untuk lebih dari 3 (tiga) pasangan calon selama 150 (seratus lima pulih) menit, 120 menit segmen debat sedangkan 30 menit untuk iklan layanan masyarakat. Jika kandidatnya lebih tiga pasangan maka waktunya ditambah jadi 150 menit.

Baca Juga :  Gadis Cantik Asal Sultra Raih Penghargaan Grand Final Indonesia Top Model

“Proses debat diawali penyampaian visi, misi dan program, pendalaman oleh moderator, dan ditutup dua segmen tanya jawab antar kandidat, dan penutup berupa pernyataan penutup masing-masing pasangan calon (closing statement),” sambungnya. 

Adapun materi debat paslon Pilkada 2020 antara lain terkait isu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan. Kandidat juga bakal ditanya secara khusus soal kebijakan dan strategi penanganan wabah Covid-19, isu narkoba, pemberantasan korupsi, ketenagakerjaan, pendidikan, teknologi informasi, lingkungan hidup, disabilitas, peranan perempuan, dan sebagainya.

Baca Juga :  Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

“Tema spesifik debat ini disusun bersama tim penyusun yang materi sesuai keahliannya, baik dari profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Debat nantinya digelar di studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi atau radio, tim kampanye kandidat, serta tamu undangan lainnya,” kata Natsir.

Masyarakat bisa menyaksikan debat melalui televisi, radio, metode streaming pada media sosial atau media daring serta penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas.

Sebagai informasi Kabupaten Muna menjadi daerah perdana melaksanaan Debat Pilkada pada 5 November 2020. Menyusul Kabupaten Konawe Kepulauan pada 13 November, Kabupaten Kolaka Timur pada 16 November, Kabupaten Buton Utara 17 November dan Kabupaten Wakatobi 22 November. Khusus Kabupaten Konawe Utara dan Konawe Selatan jadwalnya masih dalam tahap penyusunan. Lin

#ingatpesanibu
#menjagajarak
#mencucitangan
#memakaimasker
#menghindarikerumunan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x