LAJUR.CO, KENDARI – Enam kabupaten di Sulawesi Tenggara terpaksa gigit jari. Pasalnya, dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (RAPBD-P) tahun 2021 yang telah diajukan ditolak.
Enam daerah tersebut ialah Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Selatan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara.
Informasi ini dibenarkan Kepala BPKAD Sultra, Basiran, Rabu (27/10/2021).
Kata dia, penolakan dokumen Raperda APBD enam daerah itu disebabkan lambatnya proses ketukpalu oleh DPRD setempat.
“Ada 6 kabupaten yang tidak dapat dievaluasi Raperda APBDP 2021 karena telat dalam penetapan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati (Pemda),” kata Basiran via pesan WhatAppnya.
Sesuai regulasi peraturan perundang-undangan, batas waktu akhir penetapan Raperda APBD-P Pemda dan DPRD ialah 30 September 2021.
Akibat keterlambatan ini, kata Basiran, Pemprov Sultra pun menolak mengevaluasi Raperda APBD-P 2021.
Sebagai sanksi, lanjut Basiran, enam daerah bersangkutan tak bisa menetapkan APBD-P alias agenda pembangunan tetap merujuk APBD tahun 2021 induk.
“Sanksinya ya tidak bisa menetapkan APBDP,” pungkas Basiran. Adm