BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Bea Cukai Kendari Musnahkan Tiga Juta Rokok Ilegal, Negara Tekor Rp3 Miliar Lebih

×

Bea Cukai Kendari Musnahkan Tiga Juta Rokok Ilegal, Negara Tekor Rp3 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Bea Cukai Kendari memusnahkan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil 254 penindakan sepanjang 2025 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang ilegal senilai sekitar Rp5,3 miliar itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2025.

Baca Juga :  Alami Kritis, 63 Siswa SMA - SD di Konawe Selatan Dilarikan ke Puskesmas Usai Santap MBG

Dari 254 penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,05 miliar.

“Jadi ini dari 254 penindakan tahun 2025. Total nilai barang kurang lebih Rp5,3 miliar, kalau potensi, total potensi kerugian negara adalah Rp3,05 miliar,” kata Taufik kepada awak media.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang. Jutaan batang rokok ilegal dihancurkan, dicampur dengan air, kemudian ditimbun agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun puluhan liter minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dituang hingga tidak lagi layak digunakan.

Taufik menegaskan, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Baca Juga :  Kanker Lambung Masuk 5 Besar di Dunia, Ini Gejala Awalnya

“Tanpa dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami tidak akan bisa melakukan penindakan secara optimal,” ujarnya.

Selain memperketat pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Kendari mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk yang termasuk barang kena cukai. Rokok dan minuman beralkohol yang beredar harus memenuhi ketentuan serta memiliki legalitas sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Taufik, kepatuhan masyarakat turut menentukan keberhasilan menekan peredaran barang ilegal. Membeli produk legal bukan hanya membantu menciptakan persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mendukung penerimaan negara.

Baca Juga :  Raup 42 Suara, Prof. Takdir Saili Menangkan Kursi Rektor UHO 2026-2030

Penerimaan dari sektor cukai menjadi salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan dan pelayanan publik. Sebaliknya, peredaran produk ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Ketika masyarakat menggunakan barang kena cukai yang legal, berarti masyarakat ikut mendukung persaingan usaha yang sehat. Selain itu, ada kontribusi terhadap penerimaan negara,” ungkapnya.

Bea Cukai Kendari pun meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai lainnya di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas menindaklanjuti temuan dan mempersempit ruang peredaran produk ilegal di Sultra. Sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!