LAJUR.CO, KENDARI – Bea Cukai Kendari memusnahkan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil 254 penindakan sepanjang 2025 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang ilegal senilai sekitar Rp5,3 miliar itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2025.
Dari 254 penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,05 miliar.
“Jadi ini dari 254 penindakan tahun 2025. Total nilai barang kurang lebih Rp5,3 miliar, kalau potensi, total potensi kerugian negara adalah Rp3,05 miliar,” kata Taufik kepada awak media.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang. Jutaan batang rokok ilegal dihancurkan, dicampur dengan air, kemudian ditimbun agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun puluhan liter minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dituang hingga tidak lagi layak digunakan.
Taufik menegaskan, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.
“Tanpa dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami tidak akan bisa melakukan penindakan secara optimal,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Kendari mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk yang termasuk barang kena cukai. Rokok dan minuman beralkohol yang beredar harus memenuhi ketentuan serta memiliki legalitas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Taufik, kepatuhan masyarakat turut menentukan keberhasilan menekan peredaran barang ilegal. Membeli produk legal bukan hanya membantu menciptakan persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mendukung penerimaan negara.
Penerimaan dari sektor cukai menjadi salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan dan pelayanan publik. Sebaliknya, peredaran produk ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Ketika masyarakat menggunakan barang kena cukai yang legal, berarti masyarakat ikut mendukung persaingan usaha yang sehat. Selain itu, ada kontribusi terhadap penerimaan negara,” ungkapnya.
Bea Cukai Kendari pun meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai lainnya di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas menindaklanjuti temuan dan mempersempit ruang peredaran produk ilegal di Sultra. Sis

