BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Berbarengan Gubernur Sultra, Bupati Yusran Akbar Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK

×

Berbarengan Gubernur Sultra, Bupati Yusran Akbar Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe ,Yusran Akbar , Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka ,LKPD , BPK Sultra,
Bupati Konawe Yusran Akbar bersama Gubernur Sultra Andi Sumangerukka usai serah terima dokumen LKPD Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK Sultra, Kamis (27/3/2025).

LAJUR.CO. KENDARI – Bupati Konawe Yusran Akbar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyerahan LKPD Pemkab Konawe ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di hadapan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar, Kamis (27/3/2024).

Serah terima berita acara LKPD Kabupaten Konawe berbarengan dengan dokumen LKPD Pemprov Sultra yang dihadiri langsung Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Selain itu, tercatat ada lima kepala daerah yang turut menyerahkan laporan penggunaan anggaran selama tahun 2024 ke BPK Sultra pada hari yang sama, masing-masing Bupati Kolaka Timur Abd Azis, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding, dan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo.

Diwawancarai usai serah terima LKPD Pemkab Konawe tahun 2024 di Kantor BPK Sultra, Bupati Yusran Akbar mengatakan, kurang dari sebulan pasca dilantik sebagai 01 Konawe, pihaknya mengejar penyelesaian penyusunan LKPD Tahun 2024 agar bisa disetorkan tepat waktu.

Baca Juga :  Genap Berusia 62 Tahun, Berikut Profil Andi Sumangerukka Jenderal TNI Yang Kini Nahkodai Bumi Anoa

“Seperti yang disampaikan tadi, waktu kita sekitar 27 hari,” ujar Yusran kepala Lajur.co.

Pemkab Konawe, lanjut Yusran, menyusun dokumen LKPD secara akurat dengan mengacu pada pengarahan BPK pada tahun sebelumnya dan sesuai kondisi riil pengelolaan anggaran sepanjang tahun 2024.

Seluruh dokumen yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan kinerja pemerintah daerah.

“Ada beberapa hal yang kami perhatikan, yaitu soal pengawasan keuangan daerah di Konawe. Instrumen yang terkait langsung dengan tata kelola keuangan harus bekerja profesional agar pengelolaan keuangan di Konawe lebih baik lagi ke depan,” jelas Yusran.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Jumlah Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta

Pemkab Konawe di bawah pemerintahan Yusran Akbar menekankan komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Usai penyerahan tersebut, BPK selanjutnya akan melakukan proses audit sesuai ketentuan perundang-undangan selama kurun waktu 60 hari ke depan.

Kepala BPK Perwakilan Sultra Dadek Nandemar menyatakan, hari ini BPK Sultra resmi menerima LKPD Unaudited dari tujuh daerah. Masing-masing di antaranya Pemprov Sultra, Kabupaten Konawe, Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, dan Konawe Selatan.

Sementara itu, 11 daerah lain yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Muna Barat telah menyerahkan LKPD tahun 2024 ke BPK Sultra pada 26 Maret lalu.

Baca Juga :  Intip Harta Andi Sumangerukka, Jadi Gubernur Terkaya Kedua di Indonesia
Sederet kepala daerah yang melakukan sera terima LKPD Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK Sultra, Kamis (27/3/2025).

Dadek menyatakan, seluruh pemerintahan daerah di Sultra, termasuk Kabupaten Konawe, terbilang tepat waktu menyerahkan dokumen LKPD tahun 2024 ke BPK. Dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Indonesia, masih ada yang belum sepenuhnya menuntaskan kewajiban tersebut.

“Sesuai amanat Undang-undang, gubernur dan bupati harus menyampaikan laporan hasil keuangan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan. Ini kategori tepat waktu. Kemarin (tahap 1) sudah menyerahkan 11 entitas kepala daerah, termasuk hari ini 7 entitas. Sudah tepat waktu,” rinci Dadek.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 60 hari ke depan, BPK Sultra akan menerbitkan hasil audit LKPD masing-masing pemerintah daerah kabupaten dan kota serta Pemprov Sultra.

“BPK masih akan melakukan pemeriksaan. Sekitar 60 hari setelah itu baru terbit hasil pemeriksaan,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x