LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memburu aliran dana kasus korupsi tambang nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar. Meski telah memproses sembilan terpidana dan berhasil memulihkan sebagian kerugian negara, penyidik masih mengejar sekitar Rp170 miliar yang diduga dinikmati pihak lain.
Perburuan aset tersebut menjadi fokus Kejati Sultra dalam pengembangan perkara penggunaan dokumen terbang (dokter) untuk aktivitas jual beli ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AMIN. Penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi, termasuk sosok yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) di balik praktik tersebut.
Di tengah upaya penelusuran aliran dana itu, tim penyidik Kejati Sultra dilaporkan menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Pintu gerbang rumah jabatan ditutup rapat dan petugas tidak mengizinkan jurnalis masuk ke area lokasi.
Sejumlah jaksa dan personel TNI terlihat berada di area depan rumah jabatan. Beberapa kendaraan operasional juga tampak terparkir di lokasi yang diduga digunakan oleh tim penyidik Kejati Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, saat dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
“Saya belum dapat kabar itu,” kata Ilham.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka, Zainal, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka.
“Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar sekitar Rp170 miliar kerugian negara yang belum dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara korupsi tambang PT AMIN.
“Artinya, kami masih mendapatkan tugas PR untuk mengejar. Rp233 miliar, kemudian kita sudah memproses sembilan orang, tapi sembilan orang ini hanya dapat dipertanggungjawabkan menikmati sebesar Rp58 miliar. Berarti masih sekitar Rp170 miliar lagi yang tugas jaksa harus mengejar. Ini dinikmati oleh siapa?” kata Sugeng dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut Sugeng, orientasi penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui penelusuran aset dan aliran dana hasil kejahatan.
“Orientasi penegakan hukum sekarang, khususnya tindak pidana korupsi, adalah bagaimana sebesar-besarnya memulihkan aset. Kerugian yang sudah diambil oleh pihak-pihak yang melakukan secara melawan hukum, itu tugas kami mengejar itu. Dalam istilah hukum disebut follow the money, follow the asset,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, Kejati Sultra sebelumnya memamerkan uang sitaan senilai Rp9,7 miliar yang berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda para terpidana kasus korupsi tambang PT AMIN. Namun nilai tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp233 miliar.
Sugeng menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi.
“Maka dalam rangka itu kami berkomitmen akan terus mengembangkan ini. Siapapun pelaku di belakangnya, selebihnya dari sembilan ini, tentu kami akan kejar BO-nya, tokoh di belakangnya, beneficial owner-nya untuk kami kejar, kami proses hukum. Dan yang utama, kami akan cari duitnya itu ada di mana,” tegasnya.
Nama Husmaluddin sendiri sebelumnya pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi tambang PT AMIN. Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Machrusy, yang telah menjadi terpidana dalam perkara tersebut mengungkap adanya dugaan keterlibatan Husmaluddin dalam aktivitas jual beli ore nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara.
Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari pada 5 Desember 2025 lalu, Machrusy menyebut Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) diduga menggunakan dokumen PT AMIN untuk melakukan penjualan ore nikel ilegal sebanyak tiga kali.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan dari rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka. Penyidik juga belum menjelaskan secara rinci keterkaitan penggeledahan tersebut dengan pengembangan perkara korupsi tambang PT AMIN yang saat ini masih terus berjalan. Adm




