LAJUR.CO, KENDARI – Kabar gembira bagi para Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kebijakan kenaikan gaji yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo akan dicairkan awal Maret 2024.
Eksekusi kebijakan kenaikan gaji ASN Pemprov Sultra disampaikan Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu, Senin (19/2).
“Baru saya terima Pepresnya, gaji Maret sudah kami bayarkan. Terhitung Januari 2024,” kata Ilyas Abibu.
Kenaikan gaji ASN juga berlaku bagi kalangan PPPK yang secara keseluruhan berjumlah 14.859 orang. Total anggaran disiapkan untuk pembayaran kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK lingkup Pemprov Sultra mencapai Rp71,74 miliar.
Nominal tersebut mencakup pembayaran selisih kenaikkan gaji sejak periode Januari hingga Februari 2024 yang sempat tertunda.
“Gaji bulan Maret nanti sudah gaji baru sesuai dengan Pepres kenaikan gaji. Untuk selisih gaji Januari dan Februari juga akan dibayarkan bulan Maret, setelah menerima gaji Maret,” jelas Ilyas Abibu panjang lebar.
Jumlah ASN Pemprov Sultra saat ini tercatat sekitar 11 ribu. Sementara PPPK berjumlah 3 ribu lebih.
Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024 telah resmi meneken kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Daftar gaji terbaru ASN 2024 telah diundangkan dan diteken oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.
Keputusan kenaikan gaji PNS tersebut juga telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). Adm