BERITA TERKINIHEADLINE

Cair! 14 Ribuan ASN Plus PPPK Pemprov Sultra Terima Kenaikan Gaji Awal Maret, Langsung Dirapel

×

Cair! 14 Ribuan ASN Plus PPPK Pemprov Sultra Terima Kenaikan Gaji Awal Maret, Langsung Dirapel

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kabar gembira bagi para Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kebijakan kenaikan gaji yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo akan dicairkan awal Maret 2024.

Eksekusi kebijakan kenaikan gaji ASN Pemprov Sultra disampaikan Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu, Senin (19/2).

“Baru saya terima Pepresnya, gaji Maret sudah kami bayarkan. Terhitung Januari 2024,” kata Ilyas Abibu.

Kepala BPKAD Sultra, Ilyas Abibu.

Kenaikan gaji ASN juga berlaku bagi kalangan PPPK yang secara keseluruhan berjumlah 14.859 orang. Total anggaran disiapkan untuk pembayaran kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK lingkup Pemprov Sultra mencapai Rp71,74 miliar.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Temui OJK, Bahas Kebijakan Alih Pengawasan Koperasi Open Loop

Nominal tersebut mencakup pembayaran selisih kenaikkan gaji sejak periode Januari hingga Februari 2024 yang sempat tertunda.

“Gaji bulan Maret nanti sudah gaji baru sesuai dengan Pepres kenaikan gaji. Untuk selisih gaji Januari dan Februari juga akan dibayarkan bulan Maret, setelah menerima gaji Maret,” jelas Ilyas Abibu panjang lebar.

Jumlah ASN Pemprov Sultra saat ini tercatat sekitar 11 ribu. Sementara PPPK berjumlah 3 ribu lebih.

Baca Juga :  Apes! Perdana Mengedar Sabu, Dua Pemuda di Kendari Langsung Diciduk Polisi

Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024 telah resmi meneken kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Daftar gaji terbaru ASN 2024 telah diundangkan dan diteken oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan Personil Saat Kampanye Anies Baswedan di Kendari, Komitmen Netral di Pilpres

Keputusan kenaikan gaji PNS tersebut juga telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x