LAJUR.CO, KENDARI – Belasan calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye. Sebanyak 14 orang caleg tersebut kini harus menjalani pemeriksaan Bawaslu Sultra atas dugaan pelanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 492.
“Iya, ada 14 orang Caleg yang diundang oleh Bawaslu Sultra untuk diklarifikasi, sehubungan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh WNI kepada Bawaslu Sultra,” ungkap Kepala Bawaslu Sultra Iwan Rompo dikonfirmasi Lajur.co, Senin (11/12/2023).
Para caleg yang telah dipanggil Bawaslu Sultra untuk pemeriksaan diantaranya dua orang dari Partai Golkar, yakni Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani. Kemudian Muh. Endang SA dan Ruslan Buton dari Partai Demokrat.
Selanjutnya dua caleg dari Partai Gerindra yakni Armal dan Bahtra Banong, Amaludin (Partai Gelora), Fajar Hasan (PDI-P), Andi Sumangeruka (PPP), dan Jaelani (PKB)
Terakhir ada empat kader Partai NasDem yang juga ikut melanggar aturan kampanye dimaksud diantaranya Sabri Manomang, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, Kery Saiful Konggoasa dan Tina Nur Alam.
Para pihak yang akan melakukan klarifikasi, sambung Iwan telah menyampaikan kesediaan mereka untuk hadir memenuhi panggilan Bawaslu baik secara daring maupun luring. Diketahui Ridwan Bae telah melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran dimaksud secara daring, sedangkan Amaludin dari Partai Gelora mengkonfirmasi langsung ke Kantor Bawaslu Sultra.
“Hari ini baru 2 orang yang diklarifikasi,1 orang secara daring dan 1 orang secara luring/langsung hadir di Kantor Bawaslu Sultra,12 orang yang lainnya meminta penjadwalan ulang,” jelasnya.
Sementara itu, hasil klarifikasi yang diterima Bawaslu akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah benar melanggar aturan pemilu atau tidak. Sebagaimana isi Pasal 492 undang-undang tentang pemilu yang dilanggar berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah”. Red