BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Daftar 12 Obat Sirup Kritikal yang Boleh Digunakan menurut Kemenkes

×

Daftar 12 Obat Sirup Kritikal yang Boleh Digunakan menurut Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Obat sirup. Foto : Ist
LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengumumkan tambahan daftar 12 obat sirup yang boleh digunakan secara terbatas jenis kritikal atau tidak bisa digantikan untuk pasien kondisi khusus, Rabu (16/11/2022).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan, obat sirup kritikal yang sementara dirilis Kemenkes masih dikaji keamanannya, apakah mengandung etilen glikol atau dietilen glikol.
“Obat kritikal berupa sirup atau cair ini digunakan pasien untuk terapi rutin. Masih dikaji keamanannya,” jelas Syahril, seperti dilansir dari Antara.
Mengingat masih dalam tahap pengujian, daftar obat sirup atau cair di bawah ini hanya boleh dikonsumsi secara terbatas, dengan pengawasan tenaga kesehatan.
Simak daftarnya berikut ini.
Daftar obat sirup kritikal yang boleh digunakan menurut Kemenkes
Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, berikut beberapa obat sirup kritikal yang boleh digunakan:
  1. Asam Valproat
  2. Depakene
  3. Depval
  4. Epifri
  5. Ikalep
  6. Sodium Valproate
  7. Valeptik
  8. Vellepsy
  9. Veronil
  10. Revatio Syrop
  11. Viagra Syrop
  12. Chloral Hydrat Syrop
Baca Juga :  Polri Patroli Skala Sedang, Pertebal Keamanan KTT G20

Menurut Syahril, daftar obat sirup kritikal yang boleh digunakan tersebut sudah disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Syahril menyampaikan, penggunaan obat sirup atau cair pada anak bakal dimutakhirkan secara berkala, sesuai perkembangan terkini sesuai hasil pengujian dan pengawasan obat oleh BPOM.

Baca Juga :  Merusak Pemandangan, Baliho Balon Gubernur ASR yang Dipaku Pohon Dilucuti

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan penggunaan obat sirup atau cair menyusul penyelidikan obat tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal, per 18 Oktober 2022.

BPOM secara berkala mengumumkan obat yang aman digunakan serta tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal, kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak. BPOM menarik dan melarang penggunaan obat sirup yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma. Adm

Baca Juga :  Melsy : Mudahkan Peserta, Aplikasi Mobile JKN Kualitas Jempolan

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x