SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina menegaskan tidak ada penutupan badar udara (bandara), terminal angkutan darat maupun pelabuhan laut selama pandemi Corona di bulan ramadan ini. Termasuk di daerah yang telah masuk dalam kategori zona merah Covid-19 di Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA :
- Tim Asistensi Bahas 15 Program Prioritas ASR-Ir Hugua 100 Hari Pascapelantikan
- Tenggelam di Saluran Irigasi, Bocah Perempuan Konawe Ditemukan Tewas
- Keuntungan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha
- Damkar Kendari Tangkap Ular Panjang 3 Meter di Pemukiman Warga Abeli
- 7 Penyakit Akibat Pembuluh Darah Pecah dan Penyebabnya
Ketua Satgas Satgas Area dan Transportasi Publik Sultra itu menyatakan arus lalu lintas darat, laut dan udara di Sultra tetap berjalan meski kasus virus Corona di Sultra.
“Tidak ada itu penutupan bandara. Hanya angkutan penumpang yang dibatasi, tidak boleh lagi,” ujar Hadi dijumpai usai Rapat Paripurna HUT Sultra di Rujab Gubernur Sultra, Senin 27 April 2020.
Aturan ini pun, kata Hado telah dipaparkan sejak rapat via aplikasi zoom clouds meeting pada 24 April lalu. Rapat terbatas Dishub Sultra diantaranya dihadiri BPTD Wilayah XVIII Sultra, KSOP dan UPP se-Sultra, UPBU/Bandara se-Sultra, UPTD Pelabuhan Penyeberangan se- Sultra, UPTD Pengelolaan Sarpras Perhubungan LLAJ se-Sultra, PT PELNI Cabang Kendari, PT PELINDO IV Cabang Kendari, PT ASDP Cabang Kendari dan Baubau, Perum DAMRI Kendari dan PT Jasa Raharja Cabang Kendari.
Kata Hado, rapat dalam rangka pencegahan Covid-19 di jelang Idul Fitri menghasilkan tiga kesimpulan penting.
Diantaranya bandara maupun pelabuhan tetap dibuka hanya untuk kebutuhan lalu lalang pengangkutan barang logistik atau barang kebutuhan pokok serta pengangkutan obat-obatan, medis dan alat kesehatan.
Untuk menekan penyebaran wabah, lalu lintas logistik melalui jalur tranportasi udara, laut, dan darat tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara lalu lintas penumpang mulai dibatasi guna proteksi dari kontaminasi wabah corona. Terutama daerah yang telah menerapkan kebijakan PSBB dan zona merah Covid-19.
“Tidak ada penutupan bandar udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan terminal angkutan di darat di Sulawesi Tenggara kecuali pelarangan perusahaan angkutan udara, laut dan darat yang mengangkut penumpang dari dan ke wilayah/daerah yang sudah menerapkan PSBB dan zona merah COVID-19,” ujar Hado.
Provisi Sultra sendiri telah memberlakukan larangan angkutan komersil khusus melalui Bandara Haluoleo. Penyetopan angkutan penumpang komersial resmi berlaku pada Sabtu tanggal 25 April 2020 sampai 7 Mei 2020.
“Kecuali penyesuaian izin angkutan udara cargo, alat kesehatan baik dari luar daerah Sulawesi Tenggara dan ke Kendari maupun dalam daerah antar kabupaten/kota sehubungan dengan status Kota Kendari sebagai Zona Merah penyebaran COVID-19,” jelasnya lagi.
Sementara untuk operator di bidang transportasi laut dan angkutan penyeberangan, kata Hado akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat
Khusus musim Ramadan yang lekat tradisi mudik, larangan angkutan penumpang komersial via udara otomatis akan mengubah konsentrasi pergerakan penumpang atau pemudik ke jalur transportasi darat dan laut.
Mengantisipasi kondisi ini, Dishub Sultra meminta pemerintah kabupaten kota melakukan pendataan sopir angkutan kendaraan umum/AKDP dan juga angkutan Pelayaran Rakyat (PELRA) terkait dengan Program Social Safety Net dan penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 di Sulawesi Tenggara. Pendataan ini wajib diteruskan ke Dishub Sultra.
“Anggota Unit Satgas Area dan Transportasi Publik Prov Sulawesi Tenggara akan memberikan anjuran kepada mitra masing-masing baik sub sektor transportasi darat, laut, dan udara agar Program CSR masing-masing mitra akan diarahkan untuk menunjang Jaring Pengaman Sosial dan penanganan dampak ekonomi bidang usaha angkutan dan membantu peningkatan stamina petugas di Bandar Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Terminal Angkutan Darat di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. Adm