LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir divonis 1 tahun penjara dalam tindak pidana suap perizinan PT MUI atau Alfamidi. Jatuhnya vonis Mahkamah Agung (MA) atas perkara rasuah tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/10/2024).
Setali tiga uang, rekan Sulkarnain yang yang masuk dalam putaran korupsi izin gerai Alfamidi bernama Syarif Maulana turut divonis 1 tahun penjara. Syarif saat kasus tersebut bergulir turut diperiksa karena masuk dalam tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah antara tahun 2021- 2022. Ia diketahui ijut memuluskan pembukaan toko Alfamidi di Kota Lulo.
Terdakwa Sulkarnain Kadir yang berstatus Walikota Kendari periode tahun 2017 – 2022 dan Syarif Maulana sempat diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari.
Namun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menganulir vonis bebas keduanya.
Baik Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana dijatuhi pidana kurungan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,” kata Dodi mengutip putusan MA.
Di hari sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, yang juga merupakan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari. Ridwasyah Taridala diboyong ke Lapas Kelas II A Kendari, Senin (21/10/2024), sebagai tindak lanjut dari vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Kendari, Ridwansyah sempat diputus bebas. Kekinian, Jenderal ASN Kota Kendari itu dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait suap proses pemberian perizinan kepada PT. Midi Utama Indonesia Tbk.
Kepala Kejari Kendari, Ronal Bakara, mengungkapkan, eksekusi penjara terhadap Sekda Kota Kendari mengacu putusan inkrah Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara suap gerai Alfamidi.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I nomor 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024,” jelasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ridwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair, meskipun tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-. Adm