BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Hanya 25.107 Nasabah di Sultra Disetujui Dapat Keringanan Kredit Karna Corona

×

Hanya 25.107 Nasabah di Sultra Disetujui Dapat Keringanan Kredit Karna Corona

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Selama wabah Corona melanda Sulawesi Tenggara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mencatat sebanyak 64.801 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp3,37 triliun mengajukan keringan pembayaran pinjaman atau restrukturisasi kredit ke berbagai lembaga keuangan perbankan.

BACA JUGA :

Dari jumlah itu, hanya 25.107 nasabah yang disetujui mendapat fasilitas kelonggaran pembayaran kredit. Total outstanding mencapai angka Rp1,29 triliun.

Baca Juga :  Ali Mazi Ogah Lantik Pj Bupati Mubar dan Busel, Asrun Lio: Ada Plh Bupati

Informasi ini disampaikan Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Senin 1 Juni 2020.

Restrukturisasi kredit menjadi salah satu kebijakan stimulus Covid-19 oleh di sektor perbankan sebagai akibat menurunnya aktifitas ekonomi selang badai Corona oleh Presiden Joko Widodo.

Mereka yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan keringan pembiayaan pada lembaga perbankan selama wabah Corona.

Laporan mengenai jumah debitur yang mendapat fasilitas kelonggaran kredit di atas diperoleh OJK dari data sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dimana pada periode Mei 2020 kalkulasinya mencapai 134 entitas pusat/cabang/perwakilan yang terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Baca Juga :  OJK Rilis Aturan Terbaru Perlindungan Konsumen

“Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 29 Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi (restruk) sebanyak 64.801 dengan outstanding kredit sebesar Rp3,37 triliun. Dari jumlah tersebut yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 25.107 debitur dengan outstanding sebesar Rp1,29 triliun,” terang Fredly.

Selain mengupdate data debitur yang memperoleh layanan relaksasi kredit, OJK turut menyampaikan informasi jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terkait dampak COVID- 19 di Sultra. Baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer).

Per 29 Mei, ujar Fredly, aduan konsumen sektor jasa keuangan yang terdampak Corona mencapai 293 pengaduan dengan rincian 75 pengaduan terkait perbankan dan 218 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK).

Baca Juga :  Marak Kriminal Jalanan di Kendari, Kapolri Kirim 210 Pasukan Respon Cepat

“Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan. Data pengaduan konsumen yang terdampak COVID-19 melalui surat sebanyak 55 pengaduan (16 pengaduan terkait perbankan dan 39 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan),” ujarnya.

Sejalan dengan itu, OJK Sultra telah melakukan kegiatan klarifikasi/fasilitasi terbatas antara konsumen dan PUJK sebanyak 2 kali.

“Terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra melakukan edukasi dengan non tatap muka (Digital Class) dengan melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Kelas Duta Inklusi dan Literasi Keuangan (Dilan Class) dan Digital Massive Class (DMC) pada 5 perguruan tinggi swasta di Sultra menjadi 10 kali dan menjangkau 513 orang/peserta edukasi,” tutup Fredly. Adm








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x