LAJUR.CO. JAKARTA – Wacana penerapan PPN 12% (Pajak Pertambahan Nilai) di tahun 2025 akan menambah biaya konstruksi, sehingga harga rumah semakin mahal. Pengamat menyarankan diberlakukan kembali insentif PPN untuk memberi keringanan kepada konsumen.
“Pengaruhnya, harga material naik semua, jadi dari situ juga biaya konstruksinya naik, harga propertinya naik, semuanya naik,” ujar Pengamat Properti Lukito Nugroho, Senin (20/8/2024).
Beberapa biaya termasuk tenaga kerja konstruksi suatu ketika harus disesuaikan dengan kenaikan PPN. Ia pun menyarankan para pembeli rumah cermat melihat produk di pasaran dan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah setelah diterapkannya PPN 12%.
“Jadi memang harus cermat melihat produk di pasaran, terus kemudian cermat membaca kebijakan pemerintahnya setelah PPN 12% ini, apa selanjutnya. Karena kemungkinan ada subsidi (dan) insentif, biasanya diikuti dengan hal itu,” ucapnya.
Adapun kelompok yang akan paling terpengaruh dengan kenaikan PPN adalah masyarakat kelas menengah. Berbeda dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapat bantuan dari pemerintah. Sedangkan masyarakat menengah ke atas tidak terlalu terpengaruh dengan kenaikan PPN sebesar 1%.
“Yang paling kesulitan biasanya kelas menengah. Yang biasanya nggak kena subsidi tapi mereka juga kemampuan belinya juga terbatas,” ungkapnya.
Terpisah, Pengamat Properti dan Direktur Investasi Global Asset Management, Steve Sudijanto mengungkapkan harga properti akan semakin mahal karena meningkatnya harga material.
“PPN 12% berdampak langsung kepada building material seperti besi, beton, semen, bahan-bahan ME/P, HVAC, dan finishing keramik, saniter, iron mongering untuk pintu dan jendela. Pasti nilai Bill of Quantity akan naik dari dampak PPN 11% naik menjadi 12%,” ucap Steve kepada detikProperti dalam keterangan tertulis.
Selain itu, biaya jasa kontraktor bisa bertambah karena tergantung pada nilai kontrak proyek yang akan dibangun. Sementara jasa arsitek masih stabil karena perhitungannya berdasarkan luas bangunan.
“Jasa kontraktor biasanya 15% sampai 25% dari nilai kontrak Quantity Bangunan sesuai Laporan Konsultan Quantity Surveyor. Jasa Arsitek biasanya sekitar Rp 75 ribu sampai Rp 200 ribu per m2 luas gross bangunan,” katanya.
Di samping itu, Steve mengatakan pemerintah harus memberikan subsidi PPN bagi masyarakat menengah yang membeli rumah. Hal ini untuk memastikan pasar properti berjalan dengan sehat.
“Dampaknya kenaikan 1% pasti ada. Pemerintah wajib memberikan subsidi PPN kepada tolong rumah Rp 1 miliar sampai miliar agar properti market tetap bergairah dan tetap transaksi properti tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Ia mencontohkan harga rumah Rp 1 miliar bila dikenakan PPN 12% atas penjualan rumah maka ada pajak sebesar Rp 120 juta yang harus dibayarkan. Ia menyebut nilai tersebut sangat besar, sehingga perlu dibantu dengan subsidi.
Oleh karena itu, Steve mengusulkan pemerintah menerapkan besaran subsidi yang disesuaikan berdasarkan jumlah rumah yang dimiliki konsumen.
“Nilai jual beli rumah yang mahal akan bisa diredakan oleh pembebasan PPN 12% atas penjualan rumah. Sebagai usulan untuk pembeli rumah pertama bebas PPN 100%. Pembeli rumah kedua bebas PPN 50%. Pembeli rumah ketiga bebas PPN 25%,” pungkasnya. Adm
Sumber : Detik.com