BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Heboh! Polda Sultra Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus LGBT di Kendari

×

Heboh! Polda Sultra Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus LGBT di Kendari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang oknum personil kepolisian di Kendari diduga terlibat kasus penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Polisi yang diketahui berinisial Bripda AN kini telah diamankan Subdit Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan oknum polisi yang diduga melakukan tindak penyimpangan seksual itu terjadi pada 10 Januari 2024.

Baca Juga :  Aksi Busur di Jembatan Teluk Kendari; Korban Sementara Nyantai Saat Diserang Pelaku

“Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Ferry.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” ujarnya.

Baca Juga :  30 Personel Polda Sultra Masuki Masa Pensiun, Terbanyak Perwira Menengah

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Baca Juga :  Dua Sopir di Kendari Ketahuan Transaksi Sabu Hingga Ditangkap Polisi

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegas Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya. Adm









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x