LAJUR.CO, KENDARI – Jajaran pejabat di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan instruksi Presiden RI Joko Widodo mengenai larangan gelaran buka puasa bersama di kalangan pejabat dijalan dengan patuh. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kanwil Kemenkumham Sultra Dr Hidayat Yasin, saat diwawancarai Lajur.co diruang kerja, Jumat (31/3/2023).
“Semua yang jadi kebijakan pusat tentu para ASN di daerah wajib menjalankan. Tidak terkecuali pejabat di jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra, kita wajib patuh dengan aturan itu,” ujar Hidayat.
Sejak Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang diteken 21 Maret lalu, Kanwil Kemenkumham Sultra mewanti jajaran pejabat di instansinya agar tunduk pada aturan tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.