HEADLINENASIONAL

Kemendikbud: Siswa di Bawah 12 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka

×

Kemendikbud: Siswa di Bawah 12 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan siswa dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Pemerintah memutuskan PTM boleh dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan.

“[Kebijakan PTM] Tanpa batas usia,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/8).

Kebijakan pembukaan sekolah sendiri diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Diketahui, pemerintah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021. Namun rencana ini diurungkan karena lonjakan covid-19 pasca libur Idul Fitri.

Baca Juga :  Mengenal End-to-end Encryption WhatsApp, Benarkah Aman?

“Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM,” tutur Jumeri.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.

Baca Juga :  8 Minyak Esensial yang Bikin Tidur Nyenyak dan Redakan Kecemasan

Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.

Pelonggaran aturan PPKM sendiri bukan hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah.

Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan. Anak dengan usia di bawah 12 tahun pun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Identitas Jasad Pria Tewas Tergeletak di Pantai Kayu Angin

Diketahui sejauh ini belum ada vaksinasi Covid-19 yang dapat digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sementara vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah berjalan di sejumlah daerah. Adm

Sumber: CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x