BERITA TERKINIOPINI

Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Publik Ajak Perempuan Sultra Berpartisipasi di Pemilu 2024

×

Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Publik Ajak Perempuan Sultra Berpartisipasi di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Penulis
Melan Cindy Claudia
Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Publik Sultra

Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Publik Sulawesi Tenggara (Sultra), Melan Cindy Claudia mengajak perempuan untuk terlibat aktif pada pemilu serentak tahun 2024.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo ini mengatakan, perempuan memainkan peranan krusial dalam upaya membangun demokrasi bangsa Indonesia secara total dan konsekuen. Menurutnya, ihwal tersebut sekaligus memberikan afirmasi bahwa keterwakilan perempuan di ruang – ruang publik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari semangat reformasi dewasa ini.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024 Kapolri: Ada 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota dengan Kerawanan Tinggi pada Pemilu 2024

“Ini momentum untuk menunjukan peran kami di masyarakat. Terlebih lagi dalam argumentasi keadilan, perempuan secara formal konstitusional sama dengan laki – laki,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Melan menjelaskan, salah satu barometer partisipasi perempuan itu adalah sejauh mana keikutsertaannya dalam seleksi penyelenggara pemilu karena jumlahnya yang masih kurang.

“Mengingat kondisi tersebut, maka perlu kesadaran kolektif dari perempuan agar posisinya tidak termarjinalkan dalam lingkup sosial maupun ruang penyelenggara pemilu sebagaimana perintah undang – undang,” lanjutnya.

Baca Juga :  Komitmen PT Asmindo Berdayakan Masyarakat Lokal

Di satu sisi, partisipasi aktif menjadi penyelenggara pemilu demi memastikan tercapainya kebijakan-kebijakan prosedural kepemiluan yang ramah terhadap perempuan.

“Secara mutatis mutandis untuk mencapai hal itu, maka tentu program pelatihan dan pendampingan perlu dilakukan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu,” katanya.

Ia menyebut langkah ini dapat mendorong kandidat perempuan potensial ikut serta dalam proses seleksi penyelenggara sehingga keterwakilan perempuan 30 persen dalam struktur penyelenggara pemilu dapat terpenuhi. Lebih jauh lagi, mereka berpotensi sebagai penyelenggara pemilu dari berbagai elemen masyarakat sipil maupun komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  Baliho dan APK Liar di Muna-Muna Barat, Jadi Ancaman Serius bagi Pemilu Berkualitas

Selain itu, ia juga berharap agar KPU Kabupaten/Kota se-Sultra turut memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam rekrutmen Badan Adhoc.

“Kalau semua itu dilakukan secara konsisten maka dapat membangun kepercayaan diri dan kapasitas perempuan untuk terlibat aktif guna menciptakan pemilu yang berkualitas,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x